![]()
Binjai, bnews.id – Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di Desa Emplasemen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Selasa (2/9/2025).
Penggerebekan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Binjai, Akp Syamsul Bahri, S.E., M.H.
Dari lokasi barak tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial A (45), warga jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur serta N (55) warga jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur.
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,42 gr, satu unit timbangan digital, satu buah dompet hitam, uang hasil penjualan sebanyak Rp.70.000,- dan satu bungkus plastik klip transparan.
Kemudian personil sat narkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengatakan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk berantas dan musnahkan barak-barak yang digunakan sebagai tempat menggunakan narkoba.
“Sesuai arahan dari Kapolres Binjai bahwa pemberantasan narkoba ini alan terus ditingkatkan guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” ucap Kasi Humas Polres Binjai kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Lebih lanjut Kasii Humas menjelaskan bahwa terhadap kedua tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasi Humas Polres Binjai. (dyt).
Share this content:





Comment