![]()
Medan – Bnews.id :Perjuangan Sonia pemilik kucing bernama Tayo tak sia – sia. Akhirnya Polsek Medan Area tangkap tersangka penjagal kucing bernama Tayo di Medan.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/71/K/I/2020 tanggal 28 Januari 2021 yang dilaporkan oleh Sonia Rizkika atas kehilangan kucing peliharaannya bernama Tayo, tersangka ditangkap pada 9 April 2021.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 406 ayat (2) jo. Pasal 302 ayat (2) KUHP.
Team Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) yang terdiri dari para advokat pecinta hewan diwakili oleh Francine Widjojo dan Mohammad Husein Asyhari, selaku kuasa hukum dari Sonia Rizkika, bersama dengan Animal Defenders Indonesia yang diketuai Doni Herdaru Tona sangat mengapresiasi Polsek Medan Area atas penahanan tersangka tersebut dan berharap agar berikutnya berkas perkara ini bisa segera P21 dan disidangkan.
Sonia Rizkika selaku pemilik kucing Tayo tidak bersedia berdamai dengan Tersangka dan meminta agar perkara pidana ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kucing adalah hewan non pangan atau bukan untuk dikonsumsi karena tidak berasal dari sumber hayati produk peternakan maupun kehutanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019. Selain itu, kucing adalah hewan peliharaan yang seharusnya kita lindungi agar bebas dari penganiayaan hewan,” ujar Nina Agustina Da’i Bachtiar, Bupati Indramayu terpilih periode 2021 – 2026 yang juga salah satu pendiri Team Advokasi PH3 dan mendukung penuh penanganan perkara jagal kucing ini sejak awal.
Wakil Sekretaris dan Plt. Bendahara DPC PERADI RBA Jakarta Selatan, Francine Widjojo, menambahkan Pemotongan hewan panganpun wajib memperhatikan kesejahteraan hewan agar tidak terjadi penganiayaan hewan serta memperhatikan higiene dan sanitasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, dan menghindari risiko zoonosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Lebih lanjut, Francine Widjojo menjelaskan, untuk identitas tersangka belum bisa dipaparkan. “Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut”, jelasnya.
“Berharap kasus ini akan menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan termasuk hewan domestik dan menjadi efek jera agar manusia tidak semena-mena terhadap hewan dan semakin sadar bahwa tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hewan. Kita semua tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan hal ini,” imbuh Doni Herdaru Tona.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Medan Area dan Kanitreskrim Polsek Medan Area belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan tersabgka penjagal kucing. (dodi kurniawan).
Share this content:




Comment