![]()

Dalam penggerebekan tersebut Tim Gabungan Polres Empat Lawang berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pemilik lahan ganja di lokasi, yakni Hadi Subroto (38) dan Bg (16) yang tak lain merupakan anak dari HS.
Dari dua orang ini, HS ditetapkan sebagai tersangka dan Bg ditetapkan sebagai saksi. Turut diamankan sebagai barang bukti 200 batang ganja siap panen yang masih tertanam dan 12 batang ganja dalam ‘polybag’.

“Setelah mendapat informasi dari warga sekitar, Tim Gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim melakukan pengembangan adanya ladang ganja ini pada hari Kamis, pukul 23.00 WIB. Tim Mendatangi lahan dan tiba di lokasi Jumat pukul 06.30 WIB. Di lokasi tersebut berhasil diamankan dua orang diduga pelaku,” kata Waka Polres Empat Lawang
Ia juga menambahkan, untuk mengelabuhi petugas pelaku menanam ganja melalui sistem tumpang sari, pohon ganja ditanam di sela sela kebun kopi.
Sampai saat ini Polisi mengamankan barang bukti berupa pohon ganja kering, ‘polybag’ dan alat hisap sabu. Atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan Pasal 111 ayat (2) Pasal 114 Undang Undang 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Share this content:






Comment