![]()
Palas –
Tatanan kehidup baru/new normal di masa pandemic wajib dijalankan demi kesehatan diri pribadi dan orang lain. Tetap beraktifitas ditengah pandemic terus dikumandangkan dan dilaksanakan operasi penegakannya oleh gabungan kepolisian, TNI, Kesehatan dan Satpol PP.
Sama seperti didaerah lain, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) Provinsi Sumatera Utara terus melaksanakan Operasi Pencegahan Penyebaran Wabah Covid 19, Jumat (13/11/2020) di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) menuju Provinsi Riau tepatnya Jalan raya Sibuhuan – Sosa, Kecamatan Barumun dilaksanakan oleh gabungan Gusus tugas, Polres Palas, Koramil 08 Barumun, kesehatan dan satpol PP.
Perwira Pengawas dari Polres Padang Lawas, Ipda Ahmad Bani, S. SH. mengatakan, penegakan Perbup 31 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat terutama pengguna jalan, terus dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid 19
“Satu persatu masyarakat penguna jalan yang melintas dan tidak memakai masker, diberikan tindakan sanksi sosial berupa olah raga fisik, push up dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia” katanya.
Sementara itu, Khairuddin Siregar Kabid Operasi Satpol PP mengatakan tujuan Operasi Yustisi ini untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar merubah perilaku dengan ikut berperan dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid -19.
Di kegiatan kali ini, seperti hari – hari sebelumnya ada saja masyarakat yang melanggar prokes dan diberi sanksi serta diberikan masker.
Khairuddin menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan mengunakan masker pelindung diri saat beraktivitas di luar rumah. Tidak ada kata lelah untuk memutus mata rantai wabah dan tidak ada kata lelah untuk menegakkan Protokol Kesehatan. Tutupnya sambil melanjutkan aktifitas (MIT)
Share this content:




Comment