![]()
BNEWS.ID, Medan – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Sumatera Utara menegaskan penolakannya terhadap rencana penggabungan sejumlah dinas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Paltak Siburian, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (11/11/2025) siang.
Paltak menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menolak rencana penggabungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan, karena dinilai tidak rasional dan berpotensi menurunkan efektivitas kinerja perangkat daerah.
“Kelembagaan merupakan dasar utama agar pemerintahan dapat berjalan baik. Karena itu, kami menolak penggabungan dinas yang justru menumpuk beban fungsi dan mengaburkan fokus kerja. Perangkat daerah harus dibentuk secara rasional, kuat, dan efisien sesuai kebutuhan serta potensi Sumatera Utara,” ujar Paltak.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penyusunan struktur organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif dan efisien.
Paltak menyebut, pembentukan struktur baru harus mampu memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pencapaian visi-misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sumatera Utara 2024–2029.
“Struktur organisasi yang disusun harus memudahkan penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kualitas layanan publik. Prinsipnya, birokrasi harus sederhana namun berdampak langsung bagi rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Ranperda ini disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Permendagri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Selain itu, Paltak juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dan penyederhanaan birokrasi agar organisasi pemerintahan di Sumatera Utara lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Kita ingin perangkat daerah yang modern dan bekerja berdasarkan kolaborasi, bukan tumpang tindih. Karena itu, evaluasi dan pembinaan kelembagaan harus dilakukan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan itu, kata Paltak, disertai komitmen agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lebih cermat dalam merancang tugas dan fungsi antarorganisasi perangkat daerah sehingga tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih kewenangan.
“Kami menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan penyusunannya benar-benar cermat dan tidak menimbulkan tumpang tindih antarorganisasi. Tujuannya satu, yakni pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegas Paltak.
Fraksi PDI Perjuangan berharap melalui penetapan Perda ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat membangun perangkat daerah yang modern, sinergis, dan profesional, sesuai semangat reformasi birokrasi abad ke-21 serta sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penyampaian apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut atas kerja sama dalam pembahasan Ranperda yang sempat tertunda sejak tahun 2022. (F08)
Share this content:






Comment