GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » PBB Pujasera Tidak Dibayar Dari 2008 Hingga 2011

PBB Pujasera Tidak Dibayar Dari 2008 Hingga 2011

Loading

Binjai – Menanggapi adanya surat permohonan informasi dari DPD TOPAN RI yang di tujukan kepada Kadis Disnakerperindag dengan nomor surat 057/EKS/KL/DPD-TPN BJ/I/2020 tentang tidak dibayarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pusat jajanan selera rakyat (Pujasera) sejak 2008 hingga sekarang, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagaan Binjai tidak mengetahuinya.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Disnakerperindag Hedi Novria melalu Kepala Bidang Pasar Hotlan Jaya saat di konfirmasi awak media ini di kantornya jalan Perintis Kemerdekaan kecamatan Binjai Utara, Kamis (13/2/2020).

“Pujasera memang aset Pemko, tapi untuk pembayaran PBB dan luasnya kita tidak tahu, kita hanya sebagai pengelola saja sejak tahun 2016, hal tersebut bisa ditanyakan ke bagian aset Pemko Binjai”, ungkapnya.

Hotlan juga mengatakan untuk menjaga kebersihan Pujasera, Disperindag menyediakan 8 (delapan) orang tenaga kerja yang merupakan non ASN, sedangkan untuk Distribusi yang di kelola hanya mengutip Distribusi tempat, lahan parkir dan kerbersihannya seperti sampah-sampah.

Perkuat Kolaborasi, GM PLN UID Sumut lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Gubernur Sumatera Utara

Sementara itu kadis Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai Affan Siregar ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Jumat (14/2/2020) melalui selular phonenya mengatakan pada 2008 hingga 2011 lahan Pujasera bukan milik Pemko Binjai, tapi milik perorangan atas nama Ajid, dan mulai dari 2012 hingga sekarang barulah milik Pemko Binjai.

“Kalau milik Pemko, tentu saja tidak membayar PBB, hanya saja sejak 2012 di data PBB kita tidak dirubah menjadi pasilitas umum, makanya dari 2008 seolah olah milik perorangan sehingga tagihan PBBnya membengkak”, ujar Affan.

“Yang membelinya dulu adalah bagian Tapem dan untuk akta jual belinya ada, tapi belum di rubah menjadi sertifikat dan dengan ada akta jual beli seyogyanya PBB menjadi fakum”, sambungnya.

Affan Siregar juga mengatakan untuk sertifikatnya sekarang sedang dalam pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Binjai, namun belum selesai dikarenakan adanya penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sejak 2008 hingga 2011, sehingga BPN belum mengeluarkannya.

“Didalam penghapusan PBB ada tiga kriteria yaitu tidak diketahui keberadaan yang punya tanah, meninggal yang punya tanah ataupun pailit, namun begitu kita akan coba cari tahu dulu keberadaan saudara Ajid tersebut, sehingga nanti bisa diurus sertifikatnya”, tutup Affan Siregar. (Bnews – Dera)

Pemkab Deli Serdang Apresiasi Maha Kumbhaabhisegam, Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share