![]()
BNEWS.ID, Medan – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, yang dipimpin Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga, SE (F.PDI Perjuangan), melakukan kunjungan kerja ke PT Agro Raya Mas (eks PT Able) di Jalan Kapten Mohammad Ilyas, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, senin (7/07/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau kepatuhan pajak dan kelengkapan perizinan perusahaan yang bergerak di bidang produksi minyak goreng, margarin, dan sabun tersebut.
Rombongan legislatif diterima langsung oleh perwakilan perusahaan, yakni Eriska (HRD Manajer), Lim Ooi (Factory Manajer), dan beberapa staf lainnya. David Roni G. Sinaga menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Komisi III untuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban perpajakan.
“Kami ingin melihat langsung kepatuhan dan ketaatan pengusaha terhadap pajak. Selain itu, kami juga ingin mengetahui sejauh mana kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, terutama yang berhubungan dengan produk yang dihasilkan oleh perusahaan modal asing (PMA) ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi III juga menyoroti apakah PT Agro Raya Mas memproduksi “Minyak Kita” sebagaimana diamanatkan dalam Permendag No. 18 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap perusahaan produksi minyak goreng untuk mengalokasikan 30 persen produksinya untuk “Minyak Kita”.
David Roni G. Sinaga juga menyoroti kejanggalan pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan. Menurutnya, jumlah PBB yang dibayarkan ke Pemerintah Kota Medan terlalu kecil jika dibandingkan dengan luas area perusahaan.
“Meskipun kewenangan perusahaan dari kantor pusat, namun perusahaan berdomisili dan memproduksi di Kota Medan,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, secara khusus mempertanyakan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. “Perusahaan wajib menyisihkan keuntungan untuk CSR bagi masyarakat sekitar yang akan membawa dampak positif,” jelasnya.
Senada dengan itu, Godfried Lubis mengharapkan agar pihak perusahaan membagikan dana CSR sesuai aturan Pemerintah Kota Medan. “Harus ada koordinasi dengan Pemko agar sasaran dana CSR lima persen tersebut tepat sasaran,” sarannya.
Dr. Faisal Arby juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran CSR. Ia meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen CSR beserta daftar penerimanya.
“Ada perusahaan yang hanya membagikan dana CSR kepada orang terdekat dan warga yang itu-itu saja. Sehingga kalau CSR yang dibagikan kepada orang yang sama dan orang dekat maka CSR yang dibagikan kurang berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Menanggapi berbagai temuan dan permintaan ini, David Roni G. Sinaga meminta PT Agro Raya Mas untuk segera melengkapi dokumen perizinan. Dokumen-dokumen tersebut akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan Komisi III DPRD Medan setelah kunjungan kerja ini selesai.
“Karena ada banyak perusahaan yang akan kami kunjungi, jadi kunjungan ini akan kami bawakan pada RDP di Komisi III DPRD Medan dengan memanggil semua pihak. Diharapkan pihak perusahaan melengkapi dokumen perusahaan yang akan kami minta nantinya. Namun, sebelum itu terlaksana, kami tetap menjalankan pengawasan kami sampai izin yang diperlukan selesai,” tegasnya.
Andi Area, Asisten Manajer Area PT Agro Raya Mas, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Komisi III DPRD Kota Medan. Ia menyatakan kesiapan perusahaan untuk melengkapi dokumen perizinan yang diminta dan beruntung mendapatkan masukan serta solusi dari pertemuan tersebut.
“Kami akan siapkan dokumen penting terkait perizinan perusahaan pada rapat di DPRD Kota Medan sesuai jadwal yang akan diberikan kepada kami,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kunjungan ini Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra H. Zulkarnaen SKM, serta anggota Komisi III Hj. Sri Rezeki (F.PKS), Drs. Godfried E Lubis (F.PSI), dr. Faisal Arby M. Biomed (F.NasDem), Eko Afrianta Sitepu (F.Hanura), dr. Dimas Sofani Lubis (F.Golkar). Perwakilan dari Dinas PTSP, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. (F08)
Bagikan berita ini :








