![]()
BINJAI – Satuan Reskrim Polres Binjai ringkus pria membawa 5 buti pil Ekstasi di Wilayah Binjai Timur pada 20 Februari 2020.
Tersangka Adhe Yudha Prasetyo (29) merupakan warga asal Jln. Jendral Sudirman, Kel. Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kab. Langkat. Warga Stabat ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang hendak mengedar Narkoba jenis Pil ekstasi ke Kota Binjai, Polisi amankan barang bukti sedikitnya 5 butir Pil extasi warna biru seberat 1,92 gram dari tangan pelaku.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, S.I.K melalui Kepala Subbagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi pada hari Sabtu (22/02) membenarkan atas penangkapan pelaku diduga pengedar Pil ekstasi.
Ditangkapnya pelaku saat petugas unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Jln.I.H.Juanda, Kel.mencirim, Kec. Binjai Timur, Kodya Binjai.
“Dari laporan tersebut petugas melakukan tsransaksi terhadap pelaku dengan cara undercover buy,” imbuh Siswanto.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan pelaku warga asal Stabat itu.
“Saat di introgasi petugas, pelaku mengakui bahwa barng haram itu adalah miliknya dan untuk dijual kepada pelanggannya,” kata Siswanto.
Masih kata Siswanto, guna untuk dilakukan proses pemerikasaan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. (Bnews – Meru)
Share this content:




Comment