KPU Binjai: Jalur Perseorangan Diminta Manfaatkan Help Desk
Binjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai mengimbau kepada masyarakat yang ikut dalam pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan untuk memanfaatkan Help Desk yang telah disediakan.
“Kami imbau manfaatkan Help Desk di kantor KPU Binjai agar diberikan informasi dan tata cara mempersiapkan syarat-syarat dukungan calon” sebut Ketua Divisi Teknis KPU Binjai Risno Fiardi kepada wartawan, Minggu kemarin. Hingga 8 Desember 2019, belum ada bakal calon perseorangan yang mendatangi Help Desk KPU Binjai, sambung Risno.
Risno bilang terhadap masyarakat yang bakal ikut Pilkada melalui jalur perseorangan untuk segera menyampaikan tim penghubung (LO) ke KPU Binjai. “Agar disampaikan LO nya karena akan kita latih terkait dengan penggunaan Silon,” sebutnya. Help Desk untuk jalur perseorangan ini dibuka KPU Binjai mulai 3 Desember 2019 hingga 19 Februari 2020.
Risno mengatakan terkait calon perseorangan, KPU Binjai telah mengumumkan syarat calon perseorangan baik melalui media sosial dan website KPU Binjai. “Dimana di dalam pengumuman itu kami menunggu kedatangan calon perseorangan untuk mendaftarkan LO nya. Harapannya agar diberikan User dan pasword aplikasi Silon untuk mengimput data dukungan paslon perseorangan,” katanya.
Apa yang dilakukan KPU Binjai ini kata Risno merujuk kepada PKPU 15 tahun 2019 tentang perubahan tahapan dan jadwal pilkada 2020 dan SE 2218 tentang pengumuman syarat calon perseorangan serta PKPU 18 tahun 2019 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. (Bnews – Hidayat)