KPU Binjai Gelar Sosialisasi Aplikasi Bagi Bacalon Walikota Dan Wakil Walikota Binjai Jalur Perseorangan
Binjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, menggelar Sosialisasi Aplikasai Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai, tahun 2020, Selasa (17/12).
Acara yang digelar di D’Park Coffee, Jalan A Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, dan dimulai pada pukul 10.00 Wib, dihadiri oleh Ketua KPU Binjai Zulfan Efendi beserta Komisioner, Ketua Bawaslu Kota Binjai Ari Nurwanto, serta perwakilan Kesbangpol Linmas yang mewakili Pemko Binjai.
Dibuka langsung oleh Ketua KPU Binjai, Zulfan Efendi, peserta Sosialisasi Aplikasai Sistem Informasi Pencalonan juga dihadiri dari perwakilan Partai Politik yang kadernya duduk di Legislatif Binjai, serta Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai yang ingin maju melalui Jalur perseorangan.
“Benar, saat ini kami menggelar Sosialisasi Aplikasai Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2020,” ucap Zulfan Efendi.
Sementara itu, komisioner KPU Binjai yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Risno, saat dikonfirmasi awak media menegaskan jika SILON nantinya digunakan oleh Calon perseorangan untuk menginput data dukungan Calon perseorangan dari B. 1 KWK, setelah itu baru dicetak.
“B. 1.1 KWK dan B. 2 KWK sebagai syarat untuk penyerahan syarat dukungan pada tanggal 19 sampai 23 Februari 2019,” ungkap Risno.
Lebih lanjut dikatakan Risno, SILON wajib digunakan sesuai PKPU nomor 18 tahun 2019, Pasal 14 angka 2.
Selain Ketua KPU dan Komisioner KPU Binjai, sebanyak 7 Partai Politik juga ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Bahkan beberapa perwakilan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai pada Pilkada 2020 yang siap maju melalui jalur perseorangan juga hadir dalam acara itu.
“Ada 7 Parpol yang hadir, sementara mewakili jalur perseorangan ada 4 orang yang masing masing mewakili Sampe Tuah, Norman Dani, Tamsil Ridho dan Timbas Tarigan. (Bnews – Ridwan)