Medan – Klaim Asuransi peserta BPJamsostek yakni EN, yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) Cabang Medan yang cukup lama telah diproses namun tak kunjung selesai, akhirnya kini menuju titik terang.
Sebab, Kepala Bidang Pelayanan BPJamsosotek Cabang Medan Annati menanggapi proses klaim tersebut.
Beliau mengatakan akan segera memproses klaim man sesegera mungkin.
” kita akan proses secepatnya, lengkapi lagi beberapa berkas yang kurang.Jadi seperti Absensi peserta ditanggal kecelakaan, foto peserta dengan menujukan bagian jari yang cacat, dan Rekening perusahaan guna klaim dana Sementara Tidak Mampu Bekerja ( STMB), ujar Annati saat dikonfirmasi dikantornya, Selasa (7/1/2020) siang.
Sementara, EN berharap agar BPJamsostek Cabang Medan agar segera menyelesaikan klaim JKK tersebut.
” klaim JKK saya sudah cukup lama diproses, namun hingga saat ini belum juga beres. Saya harap kepada BPJamsostek yang menangani hal ini dapat segera menyelesaikan nya, karna jari saya sudah cacat ” katanya.
Diketahui, kasus kecelakaan terjadi pada 13 Juli 2019 lalu, yang mengakibatkan jari manis kiri korban diamputasi di RS Djoelham Binjai. (Bnews – Ridwan )