![]()
Medan, Bnews.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan Kepala SMA Negeri 8 Medan.
Laporan ini berhubungan dengan tidak naik kelasnya seorang siswi bernama Maulidza Sari ke tingkat XII, yang diserahkan pada 5 Juli 2024 lalu di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara James Marihot Panggabean, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan berbagai rekomendasi, termasuk tindak lanjut terkait evaluasi kinerja Kepala SMA Negeri 8 Medan.
“Hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum melaksanakan tindakan korektif, salah satunya adalah melakukan evaluasi terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan. Tentunya tindakan korektif ini mencakup penyelenggaraan pendidikan, serta pengelolaan anggaran di sekolah tersebut, yang diaudit setelah adanya pengaduan dari orang tua Maulidza Sari,” kata Panggabean, selasa (22/10/2024) kepada Bnews.id usai melakukan pemeriksaan terhadap Kadisdik Provsu di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan.
Lebih lanjut, Panggabean menyebutkan bahwa Inspektorat Provinsi Sumatera Utara telah melakukan audit khusus terhadap SMA Negeri 8 Medan, khususnya dalam hal penggunaan anggaran. Hasil audit ini mengungkap adanya sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah, khususnya Kepala SMA Negeri 8 Medan. Meski temuan ini sudah jelas, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara masih belum mengambil langkah nyata untuk mengevaluasi kinerja sekolah tersebut.
“Kami menemukan adanya kelemahan serius dalam evaluasi kinerja Kepala SMA Negeri 8 Medan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
“Kasus Maulidza Sari yang tidak naik kelas akibat minimnya administrasi di sekolah, serta kurangnya pengelolaan anggaran secara tertib, menunjukkan lemahnya tata kelola di tingkat sekolah.”sebut James Panggabean.
Panggabean juga menyoroti masalah maladministrasi yang terjadi di SMA Negeri 8 Medan, termasuk dalam pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah.
“Selain itu, maladministrasi juga ditemukan dalam proses kenaikan kelas Maulidza Sari, yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, ucapnya lagi.
Atas temuan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk segera melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh Kepala Satuan Pendidikan di bawah wewenangnya. Evaluasi ini penting dilakukan tidak hanya di SMA Negeri 8 Medan, namun juga di seluruh SMA Negeri di Sumatera Utara untuk memastikan seluruh kepala sekolah mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan bekerja dengan tertib secara administrasi.
“Kepala Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa setiap kepala sekolah di Sumatera Utara menjalankan tugas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki komitmen terhadap administrasi yang baik. Temuan maladministrasi di SMA Negeri 8 Medan menjadi alarm bagi Dinas Pendidikan untuk lebih serius dalam menjalankan fungsinya,” ujar Panggabean.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah orang tua Maulidza Sari mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI terkait keputusan sekolah yang dinilai tidak adil terhadap anaknya. Menurut pihak Ombudsman, kasus ini tidak hanya menyangkut satu siswi yang tidak naik kelas, namun juga mencerminkan adanya persoalan yang lebih mendalam dalam pengelolaan pendidikan di tingkat sekolah.
Ombudsman berharap agar hasil temuan ini menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan perubahan signifikan, terutama dalam hal pengawasan dan evaluasi kinerja kepala sekolah. Kepala sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan di institusinya harus memastikan bahwa proses belajar mengajar serta pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Panggabean menegaskan bahwa Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini dan meminta agar tindakan korektif segera dilaksanakan. Menurutnya, kasus maladministrasi di SMA Negeri 8 Medan adalah salah satu contoh dari pentingnya pengawasan yang lebih ketat di dunia pendidikan. “Kita harus memastikan pendidikan berjalan dengan baik dan setiap pelanggaran diusut tuntas, demi masa depan generasi muda kita,” tutupnya. (FF)
Share this content:






Comment