Ibe menjadi TSK Usai Meminjam Motor Temanya

Loading

Langkat – Naas nian peristiwa yang dialami Samijo, (46) seorang karyawan BUMN warga  Dusun II Pondok Indah Desa Banjar Jaya Kec.  Pd.  Tualang Kab. Langkat.

Pasalnya, pada jumat 02 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 13.00 Wib, sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh Sandi Abdi Ajasmara yang merupakan anak nya sendiri, dipinjamkan kembali kepada M. IRFAN SYAHPUTRA BARUS Alias IBE (21) warga Dusun Pujidadi Desa Sei Bamban Kec. Batang Serangan Kab. Langkat. Anenya, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Panik karna sepeda motor yang dipinjamkan nya ke IBE terindikasi “dilarikan”, Sandi menghungi ayahnya, dan mengatakan bahwa sepeda motor yang dipinjam belum dikembalikan.

Menanggapi itu, Samijo langsung menuju ketempat kejadian guna memastikan kejadian tersebut.

Sesampainya di TKP, Samijo sempat berusaha mencari motor Honda miliknya, namun tak ada hasil.
Geram atas perbuatan IBE, Samijo membuat laporan ke Polsek Pd. Tualang terkait kejadian yang dialaminya.

Selang waktu berjalan, pada hari Minggu 29 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 Wib pelaku berhasil ditangkap saat berada di Link.  Kampung Kede Kel.  Batang Serangan Kec.  Batang Serangan Kab.  Langkat.

Setelah ditangkap dan di introgasi petugas, IBE membenarkan bahwa ia memang ada meminjam sepeda motor dari SANDI ABDI ANJASMARA. Namun motor tersebut telah ia serahkan kepada rekannya bernama Solar untuk dijual, dan  dari hasil penjualan tsb pelaku mndapatkan uang sebesar Rp 2.000.000.

Berdasarkan keterangan rekannya, SOLAR  mnyatakan jika sepeda motor telah dijual kepada seorang laki-laki di Binjai dgn harga Rp 2.300.000, dan  hingga saat ini SOLAR tdk diketahui keberadaannya.

Atas tindakan “gelap” yang dilakukan IBE, kini dirinya harus mendekam di sel dengan perkara penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi No:LP/33/VIII/2019/SU/LKT/SEK-PD. TUALANG, tertanggal 04 Agustus.

Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Rohmad saat di konfirmasi tim http://Www.bnewstv.com melalui telepon pada 31/12 mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor merk HONDA SUPRA X 125 warna hitam biru dengan nopol BK 4234 PAP telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. (Bnews – Ridwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Petugas Sita Petasan Dan Kembang Api Tak Berizin
Next post Terbukti Positif Mengkonsumsi Narkoba, 12 Wanita Digeladang Petugas