Gelapkan Motor Tetangga, Niko Dijemput Polisi

Loading

Langkat – Unit Reskrim Polsek Stabat lakukan penangkapan terhadap seorang pria yg diduga melakukan penggelapan sepeda motor di Dusun Pasar I, Stabat Lama, Wampu, Langkat, Kamis tanggal 21 Nopember 2019, sekira Pukul 12.30 wib.

Akibat perbuatanya Korban Muhammad Rizkan Fauzi (25) yang merupakan warga Desa Stabat Lama, Wampu, Langkat terpaksa melaporkan tersangka bernama Niko Baskara (25) tak lain teman sekampungnya.

Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2019 sekira pukul 17.30 wib, Niko datang ke rumah fauzi dan meminjam motor miliknya dengan alasan mengantar istrinya ke rumah mertuanya.

Kemudian Niko mengantarkan fauzi ke rumahnya yg terletak di Dusun Pasar I Hilir Desa Stabat Lama, Wampu, Langkat. Kemudian fauzi memberikan kunci motor nya jenis Honda BK 2183 PAW kepada Niko di hadapan orangtua fauzi.

Namun fauzi sudah menunggu lama hingga berhari hari motor yang dipinjamkanya kepada Niko tak kunjung datang.

Berdasarkan pengaduan Fauzi dengan Nomor Laporan Polisi LP/178/XI/2019/SU/Langkat/Sek-Stabat. Tgl 11 Nopember 2019, Sat Reskrim Polsek Stabat langsung melakukan penyelidikan.

Saat mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor terlihat di rumahnya, Kapolsek Stabat AKP B.Girsang memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan dirumah Niko.

Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmat menyampaikan kepada media membenarkan bahwa telah diamankan pelaku penggelapan sepeda motor pada 21 November 2019, dengan barang bukti 1 (satu) lembar surat pengantar dr leasing bukti kredit, ucapnya. ( Bnews – Dodi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Brantas Pungli, Polsek Tanjung Pura Lakukan Patroli
Next post Dialog Interaktif ” Halo Polisi ” Polsek Medan Baru Menyatakan Kantibmas Aman