![]()
Binjai –
Kejaksaan Negri Binjai menetapkan Juanda Prastowo sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV Dinas Perhubungan setempat. Penetapan tersebut menyusul setelah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan Sumut.
“kita tetapkan Juanda sebagai tersangka setelah didapati penyidik kerugian negara sebesar Rp388 juta. Tersangka diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kepanitiaan pengadaan tersebut,” beber Kepala Kejari Binjai, Muhamad Husein Admaja didampingi Kasi Intelijen, Iwan Roy, Selasa (6/7/2021).
Untuk itu, Husein mengaku akan melakukan panggilan ketiga terhadap Juanda yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dishub Binjai. Jika tidak hadir, pihaknya akan mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap Juanda.
“,Hingga saat ini diduga kuat Juanda berperan sebagai otak kejahatan dalam proses pengadaannya. Keterlibatan Kadis masih didalami. Namun saat ini berdasarkan hasil penyidikan, dia (Juanda) yang mengatur semua pengadaan,” ujarnya.
“beberapa barang bukti kuat yang diperoleh penyidik mengarah ke Juanda sehingga ditetapkan jadi tersangka. Makanya dapat disimpulkan bahwa Juanda yang merupakan otaknya,” ungkapnya lagi. (Bb)
Share this content:






Comment