GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Pendidikan
Home » Diduga Maraknya Pungli di Dunia Pendidikan, Ombudsman Meminta Walikota Medan Mengawasi

Diduga Maraknya Pungli di Dunia Pendidikan, Ombudsman Meminta Walikota Medan Mengawasi

Loading

Medan – Tingginya keluhan masyarakat terhadap adanya pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagai pelyanan publik, Ombudman RI perwakilan Sumut meminta kepada Walikota Medan untuk mengawasi program pendidikan, kususnya potensi Cerdas Istimewaatau Bakat Istimewa (CI/BI).

“Pengawasan langsung dari Pak Walikota ini sangat penting. Sebab, ada orangtua siswa yang mengeluhkan besarnya biaya yang harus disiapkan siswa untuk mengikuti seleksi Program Kelas Akselerasi tersebut,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar melalui telepon selularnya, Minggu (29/05/2022).

Sebagai pelayan publik, Abyadi Siregar pun harus menerima dan melayani keluhan dari seluruh masyarakat. Ia menyayangkan masih ada terjadi pungli di dunia pendidikan.

Kepala Ombudman RI perwakilan Sumut, yang juga mantan wartawan ini mengaku, menerima konsultasi dari masyarakat terkait adanya satuan pendidikan dasar (sekolah) di Kota Medan membuka Program Kelas Akselerasi bagi para siswa yang memiliki potensi CI-BI.

BRI Lubuk Pakam Gencarkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan di SMP YAPNI Deli Serdang

“ Yang menjadi persoalan adalah keluhan masyarakat atau orang tua siswa mengenai biaya pendaftaran seleksi program kelas akselerasi tersebut yang dinilai terlalu mahal,” jelas Abyadi.

Tidak murah, orang tua siswa harus mengeluarkan uang sejumlah Rp. 800.000, rupiah, untuk seleksi program kelas akselarasi tersebut.

” Jumlah itu diperuntukkan sebagai tes psikologi sebesar Rp. 300.000, ruoiah dan membayar tes STIFIn sebesar Rp. 500.000, rupiah,” sebutnya.

Diketahui STIFIn adalah singkatan dari Sensing, Thinking, Intuiting, Feeling and Insting. Ini merupakan sebuah konsep untuk mengindentifikasi kecerdasan manusia berdasarkan sistem operasi otak yang dominan dan dapat diketahui dengan memindai sidik jari.

Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi CI-BI, bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.

130 Atlet Tarung Derajat Kota Medan Pukau Pengunjung CFD Lapangan Merdeka, Bobby OZ: Menuju Porprov Sumut

Perbandingan biaya program kelas akselerasi menjadi sorotan. Biaya program tersebut jauh lebih murah di sekolah swasta.

” Orang tua siswa mengatakan biaya ini terlalu mahal, karena disekolah swasta yang juga menerapkan Program Kelas Akselerasi (percepatan), menurut orangtua siswa, biaya pendaftarannya hanya Rp. 150.000, rupiah s/d Rp. 200.000, rupiah,” paparnya.

Abyadi Siregar menyarankan, agar proses seleksi untuk masuk dalam program pendidikan akselerasi (percepatan) ini, merujuk pada PP No 17 tahun 2010.

Di pasal 135 ayat (3) disebutkan, bahwa program percepatan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi CI-BI, dilakukan dengan persyaratan tes psikologi untuk mengukur bakat istimewa yang dimiliki calon siswa.

“Jadi, proses seleksi program kelas akselerasi itu, sebaiknya mengacu pada ketentuan dan peraturan. Jangan ditambah-tambah, seperti tes STIFIn yang justru berdampak pada penambahan biaya yang memberatkan orang tua siswa. Ketentuannya sudah jelas diatur dalam pasal ayat (3) pasal 135 PP No 17 tahun 2010,” papar Abyadi Siregar.

TNI Kawal 1.466 Porsi Makan Bergizi di Sekolah Medan

Menurut Abyadi Siregar, ada beberapa alasan sehingga meminta Walikota mengawasi langsung Penyelenggaraan Progam Pendidikan Khusus Akselerasi (percepatan) ini di Kota Medan. Selain terkait tingginya biaya seleksi, juga akibat pernah adanya wacana untuk menghapus program pendidikan akselerasi (percepatan) ini.

” Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud Achmad Jazidie pada 2014, menjelaskan, bagi siswa yang memiliki potensi CI-BI, dapat mempercepat masa studi dengan mengikuti Sistem Kredit Semester (SKS). Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 135 ayatr (4) PP No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” cetusnya.

Abyadi berharap, Pemerintahan Kota Medan tidak menyelenggarakan program pendidikan yang justru sudah dihapus oleh Pemerintah. Apalagi penerapan biaya yang mahal dimata masyarakat.

“Saya kira, ini penting menjadi perhatian serius Pak Walikota,” bebernya. (Dodi Kurniawan)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share