![]()
Langkat –
Diduga lakukan aksi di depan Mapolres Langkat dan membayar warga sebesar Rp 30.000 perorang, YP yang sering disebut – sebut sebagai Orator bayaran dari Kota Binjai, Senin (14/3/2022) sekitar pukul 20.30 Wib dilaporkan ke Polres Langkat dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan Penyebaran Berita Bohong salah seorang ketua Ormas di Langkat tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/263/III/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA Sumatera Utara tanggal 14 Maret 2022.
Sebagai barang bukti yang diamankan dalam aksi yang dilakukan YP dan rekan rekannya diantaranya berkas pemberitahuan Aksi Damai dari Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara dan berkas surat pernyataan dari saksi.
Kuasa hukum Ketua Ormas,, Charles W. Pardede SH, Raymond P. Sinaga SH, Nasib Parulian Marbun SH, saat ditemui usai membuat laporan polisi meminta kepada pihak kepolisian agar segera memeriksa dan menghukum apa yang telah dilakukan YP bersama rekan rekannya yang telah melakukan pencemaran nama baik.
” Kami serahkan dan percayakan masalah ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk kasus ini, ” ucap Charles. (Tp)
Share this content:






Comment