Ragam Teknologi
Home » Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI: Harus Dikelola Lembaga Independen

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI: Harus Dikelola Lembaga Independen

Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme Yang Digelar Di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat. (Foto: Bnews.Id/Ist)

Loading

BNEWS.ID, Jakarta – Dewan Pers mulai mematangkan langkah strategis melalui uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebuah skema yang digadang-gadang menjadi penopang keberlanjutan pers di tengah tekanan disrupsi digital dan krisis ekonomi media.

Namun, gagasan ini langsung menuai sorotan kritis. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa pengelolaan dana tidak boleh berada di tangan Dewan Pers, melainkan harus dipercayakan kepada lembaga independen yang profesional dan bebas konflik kepentingan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa rancangan ini telah disusun sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan forum diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen serta pemangku kepentingan.

“Ini adalah respons atas tekanan besar yang dihadapi industri media, mulai dari disrupsi digital hingga model bisnis yang kian rapuh,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran SPBU melalui Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Padang

Uji publik yang digelar pada Senin (30/3/2026) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, menjadi ajang penting untuk menguji legitimasi rancangan tersebut. Sejumlah akademisi, organisasi pers, hingga tokoh media nasional turut menyampaikan pandangan kritis.

Rancangan Dana Jurnalisme dirancang sebagai instrumen untuk menjaga jurnalisme tetap berpihak pada kepentingan publik. Dokumen tersebut secara tegas mengakui bahwa perubahan lanskap bisnis media telah menggerus kemampuan redaksi dalam memproduksi karya jurnalistik berkualitas.

Skema dana ini akan dihimpun dari berbagai sumber sah dan tidak mengikat, dengan prinsip utama:

* Independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana

* Transparansi dan akuntabilitas melalui audit berkala

Sah! Ketua Koordinator Persatuan Wartawan Pemko Medan Muhammad Edison Ginting 2026-2029

* Distribusi yang adil dan inklusif

* Keberlanjutan jangka panjang

Dana tersebut diproyeksikan untuk mendukung peliputan investigasi, perlindungan hukum jurnalis, peningkatan kapasitas SDM, inovasi bisnis media, hingga advokasi terhadap kekerasan terhadap wartawan.

Penerima manfaatnya pun luas mulai dari jurnalis individu hingga perusahaan pers dan lembaga pendukung kebebasan pers.

Dalam rapat lanjutan tim perumus yang dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi, SMSI melalui Sekretaris Jenderalnya, Makali Kumar, menyampaikan sikap tegas organisasi.

Deklarasi Jayapura Tegaskan Komitmen Pers Berkualitas untuk Indonesia Damai dan Adil

Melalui surat resmi tertanggal 26 Maret 2026, SMSI pada prinsipnya mendukung pembentukan Dana Jurnalisme, namun memberikan catatan krusial.

Pertama, kebijakan harus berbasis kajian akademik dan hukum yang matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kedua dan ini menjadi poin paling tegas pengelolaan dana tidak boleh dilakukan langsung oleh Dewan Pers.

“Pengelolaan harus dilakukan oleh lembaga independen, misalnya berbentuk yayasan atau badan hukum lain, yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers,” tegas Makali.

SMSI juga mendorong agar dana tidak hanya fokus pada aspek idealisme jurnalistik, tetapi juga menyentuh realitas bisnis media terutama mendukung media siber rintisan yang membutuhkan infrastruktur teknologi dan penguatan SDM.

Selain itu, SMSI mengingatkan bahwa pendanaan Dewan Pers tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 ayat (7), yang mengatur sumber pendanaan dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan pihak lain yang tidak mengikat. (Red)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share