Deri Ditangkap Polisi Saat Membawa Barang Hasil Jarahanya

Loading

Langkat – Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gebang, Polres Langkat, berhasil mengamankan seorang Pria yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian di Gebang, Langkat, Senin (2/12) Sore, sekira Pukul 17.30 Wib.

Deri (23) warga Dusun I Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang melakukan Pencurian dirumah milik korban.

Korban bernama Suheri (37) warga Dusun II Pertanian, Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Akibatnya, korban mengalami kerugian, karena beberapa barang miliknya raib dibawa oleh Pelaku.

informasi yang berhasil dirangkum, penangkapan Pelaku berawal dari pelapor yang menerima kabar dari temannya jika rumahnya dimasuki oleh pencuri Setelah menerima kabar tersebut, pelapor langsung pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, pelapor langsung masuk ke dalam untuk mengecek keadaan. Kecurigaan pelapor pun terbukti setelah melihat pintu belakang rumah miliknya sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata beberapa barang milik korban seperti 1 tabung gas ukuran 3 Kg dan 1 unit HP merk Advan warna putih, raib digondol maling.

Namun, tak berselang lama, pelapor mendapat kabar jika Pelaku sudah tertangkap dan diamankan di Kantor Pos Airud Kuala Gebang.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Gebang, guna proses lebih lanjut.

“Penangkapan terduga sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 45/ XII/ 2019/ SU/ LKT/ Sek-Gebang tanggal 03 Desember 2019,” ucap Humas Polres Langkat, AKP Rochmad, Selasa (3/12).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg dan 1 Unit HP merk Advan warna putih. (Bnews – Hidayat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Buang Sabu, Dua Pria Diciduk Polsek Pangkalan Susu
Next post Dandim 0201/BS Pimpin Apel Gabungan Danramil & Babinsa