![]()
Medan –
Tekab Polsek Sunggal tangkap 2 pria terbukti menguasai Narkotika jenis sabu di Jl. Binjai km 10 Desa Paya Geli Kec Sunggal Deli Serdang, Kamis, 19 November 2020, pukul 13:00 Wib.
Tersangka HP, (34), dan AS (28), merupakan warga Jl. Binjai km 10,5 Gg. Mesjid Desa Paya Geli, Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, mengatakan kepada awak media (22/11), kedua tersangka ditangkap karena terbukti mengantongi 1 plastik klip berisi Sabu, katanya.
Dijelaskan Kanit bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jl. Klambir V Kel. Lalang Kec Medan Sunggal. Selanjutnya team menuju lokasi dan melihat 2 pria mengendarai sepeda motor keluar dari Gg. Pantai, jelasnya.
Sempat terjadi kejar -kejaran dan akhirnya tim berhasil menangkap kedua tersangka di Jl. Binjai km 10. Dua tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dengan cara patungan seharga 50.000 untuk dipakai bersama.
“Kedua tersabgka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup Kanit Reskrim. (dodi kurniawan).
Share this content:




Comment