GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » Bupati Palas Terapkan Sanksi 150.000 Bagi Warga Tak Pakai Masker

Bupati Palas Terapkan Sanksi 150.000 Bagi Warga Tak Pakai Masker

Loading

Padang Lawas – Himbauan untuk tetap mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan di masa tatanan Kenormalan Baru (new normal) Pandemic terus di gaungkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas (Pemda Palas).


Seperti yang dilaksanakan Wakil Bupati Padang Lawas, H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, MM, MSi ditemani Forkopimda, unsur TNI dan Polisi, membagikan masker secara langsung kepada pengguna jalan dan masyarakat yang melitas di Jalan Kihajar Dewantara Lintas Sibuhuan – Sosa, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, pagi hari Kamis 10/9.


Pembagian masker ini merupakan bagian dari bentuk kepedulian Pemda Padang Lawas terhadap kesehatan masyarakat dan sosialisasi Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor: 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam upaya peningkatan disiplin pencegahan Covid 19.


“Mari kita biasakan diri menjalankan Protokol Kesehatan, salah satunya membiasakan diri memakai masker demi keamanan dan kesehatan kita bersama,” Kata Wakil Bupati Palas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, MM, MSi  kepada pengguna jalan dan  warga seputaran jalan itu disela – sela pembagian masker

Mendorong Hilirisasi Berkelanjutan dan Kedaulatan Industri, INALUM Tegaskan Komitmen Green Aluminium dalam Sosialisasi MediaMIND 2026 di FISIP USU

Sesaat setelah selesai pembagian masker, Wabup menjelaskan tujuan dari kegiatan ini, guna untuk memutus mata rantai wabah Covid 19, sebagai tindak lanjut anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 31 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Bila nantinya ada masyarakat yang membandel tak mau memakai masker tentu akan dikenakan sanksi berupa denda sampai seratus lima puluh ribu rupiah (Rp.150.000) bagi warga yang terdapat melanggar aturan prokes dan perbup tersebut,” pungkas Wabup Palas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, MM, MSi, saat beristirahat sejenak bersama warga yang sedang berada diwarung kopi simpang jalur dua.


“Setiap apel pasukan, kami selalu dingatkan dan diperiksa kelengkapan termasuk masker.” Kata sorang Petugas Perhubungan yang sehari hari bertugas di Simpang jalur dua (Bnews – MIT) 

Share this content:

INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI

Comment

  1. Nafri says:

    Soal masker jgn cuma dibaca tapi diterapkan juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share