Hukum
Home » Bupati Batubara Menjadi Petugas Haji Daerah, LBH DPC Ferari Akan Gugat Ke PTUN Medan

Bupati Batubara Menjadi Petugas Haji Daerah, LBH DPC Ferari Akan Gugat Ke PTUN Medan

Loading

Medan – Bnews.id: Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI Nomor B 2027/DJ/Dt.II. 1.2./Ot.00/04/2022 tanggal 27 April 2022 tentang pelaksanaan seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Surat Gubernur Sumut Nomor: 456/4685/2022 tanggal 28 April 2022 perihal penyampaian nama Petugas Haji Daerah Provinsi Sumut Tahun 2022, menyatakan 20 orang dinyatakan lulus sebagai PHD diantaranya Bupati Batubara, IR. H. Zahir, M. AP.

Dalam surat tersebut, telah ditanda tangani oleh Kepala Kemenag Sumut, Drs. H. ABD Amri Siregar, M.AP dan Maya Indriasari, tanggal 13 Mei 2022.

Menyikapi surat edaran tersebut, DPC LBH Ferari Batubara akan membuat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal itu diungkapkan Bendahara LBH DPC Ferari Batubara, Nurizat Hutabarat, SH, saat ditemui di Kantor Wilayah Kemenag Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara, Kamis (09/06/2022).

” Kedatangan kami kesini, untuk meminta SK PDH Batubara. Bupati Batubara, salah satu peserta yang lulus sebagai PHD Batubaratahun 2022,” katanya.

Polres Binjai Ungkap Kasus Reskrim Dan Narkoba Kurun Waktu Januari s/d April 2026

Didampingi Ketua LBH DPC Ferari Batubara, Helmi, SH, bersama Seketaris LBH DPC Ferari Batubara, Rudy Harmoko, SH, Bendahara LBH DPC Ferari Batubara, Nurizat Hutabarat, SH menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi PHD adalah harus mahir dalam berbahasa araf dan inggris.

” Kami mempertanyakan syarat-syarat tadi, boleh atau tidaknya Bupati Batubara menjadi PHD. Petugas Haji Daerah harus mampu menguasi bahasa araf dan ingris,” tegasnya.

Melihat adanya kejanggalan tersebut, LBH DPC Ferari Batubara akan mengambil langkah dan membuat gugatan ke PTUN Medan.

” Langkah kedepannya, kami akan membuat gugatan ke PTUN Medan,” paparnya.

Dilokasi yang sama, Kasubbag Humas Kemenag Sumut, HM Yunus menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang, siapapun boleh menjadi PHD. Ia pun membenarkan bahwa Bupati Batubara telah lukus menjadi peserta PHD.

Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA

” Setelah dilakukan seleksi melalui CAT, menurut Undang-undang nomor 8, itu tidak menyalahi aturan, siapun boleh dan selama dapat izin atasan. Bupati Batubara saat ini telah menjadi petugas PHD,” bebernya. (Dodi Kurniawan).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share