Personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu telah melakukan penangkapan terhadap 2 Pria yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika, Senin malam 2 Desember 2019, sekira Pukul 19.00 Wib.
Penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 68 / XII / 2019/ SU/ LKT/ Sek-Susu tanggal 02 Desember 2019.
Adapun tersangka yang dimaksud adalah Taufiq Kelana alias Topik (38) warga Gang Aman, Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, serta Ali Sabar (38) Gang Meriam, Lingkungan V Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dari para tersangka yang berhasil diamankan di Jalan Kurnia, Dusun I Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Sabu dan 1 Unit Septor jenis Honda Supra X tanpa plat warna hitam lis Putih.
Penangkapan Pelaku bermula saat Personil Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, mendapatkan informasi bahwa ada seorang Pria membawa Narkotika di Jalan Kurnia, tepatnya di Dusun I Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung memberitahukan kepada Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos, yang langsung memerintahkan Team untuk menuju ke tempat yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, Team melakukan pengintaian. Tak berselang lama, Team melihat seorang Pria dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan tersebut sedang berboncengan dengan temannya.
Tak ingin buruannya lepas, Team langsung memberhentikan Sepeda Motor yang di kendarai oleh pelaku. Disaat bersamaan, Pelaku yang mengaku bernama Taufiq Kelana alias Topik, membuang sesuatu di tepi jalan.
“Setelah di lakukan pencarian, team menemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Sabu Sabu yang dibuang oleh pelaku dan temannya bernama Ali Sabar alias Ali,” tegas AKP Ilham, Selasa 3 Desember 2019.
Lebih lanjut dikatakannya, usai barang bukti ditemukan dan dilakukan interogasi, para Pelaku menyatakan benar jika plastik bening yang di duga berisi Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut yang dibuang oleh pelaku adalah milik mereka.
Guna kepentingan lebih lanjut, Team membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Pangkalan Susu, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber AKP Ilham, sembari mengatakan jika kasus ini akan segera di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. (Bnews – Hidayat)