Belum Sempat Jual Sabu, Si “Lepes” Keburu Disergap Petugas
Langkat – Apes, seorang pria warga Dusun XII Pematang Sentang, Desa Pantai Cermin Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat kaget ketika di sergap petugas di kediamannya pada Sabtu (28/12/2019) Pukul 02.00 Wib.
KD alias Udin Lepes (36) diamankan petugas karna menyimpan Narkotika jenis sabu didalam kamarnya. Hal itu dibuktikan oleh petugas Polsek Tanjung pura saat menggrebek kediaman KD berdasarkan sumber yang layak dipercaya.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas sempat mengintai TKP, dan terlihat pintu depan dan belakang dikunci dari dalam.
Setelah tersangka membuka pintu depan, petugas segera melakukan pencarian BB didalam kamar KD, alhasil ditemukan dalam tas sandang warna coklat 1 sak yg diduga shabu – shabu. Saat diintrograsi, tersangka mengakui bahwa benar itu shabu -shabu yang baru dibelinya, yang rencananya besok akan dijualkanny ke Kec. Batang serangan.
Lebih jauh, Ia pun mengakui bahwa menggunakan Hand Phone Merk LG menghubungi bandar besarnya untuk belanja shabu-shabu tersebut.
Atas perbuatan nya, Khairuddin alias Udin Lepes telah Melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) Undang undang RI no.35 thn 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Langkat melalui Kasubag Humas Polres Langkat membenarkan penangkapan tersebut.
” benar telah ditangkap seorang pria yang menguasai narkotika jenis shabu, tersangka telah diamakan beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,40 gram, 1 unit hand phone merk LG warna hitam, dan 1 buah tas sandang warna coklat merk Polo Star’s, ” jelasnya, sembari mengatakan ” kini pelaku dan barang bukti telah kita bawa ke Polsek T. Pura guna proses penyidikan, dan selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna pengembangan. (Bnews – Wan)