![]()
Deli Serdang, BNEWS.ID – Babinsa Desa Dalu Sepuluh B, Koramil 0201-16/TM, Serka Rokhmad, mendampingi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam kegiatan pemasangan spanduk larangan operasional sementara di PT Artha Makmur Abadi, Dusun VIII, Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penertiban sekaligus penyampaian informasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat sekitar terkait adanya larangan operasional sementara.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Dalu Sepuluh B, Wantoro; perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Ramot Sipayung dan Aleksander; Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, Sugan Wijaya; Babinsa Serka Rokhmad; Bhabinkamtibmas Desa Dalu Sepuluh B, Aiptu Dedek Syahputra; Kepala Dusun VII, Dodi; serta sejumlah warga masyarakat.
Serka Rokhmad menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap koordinasi antarinstansi sekaligus memastikan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Selain mendampingi pihak DLH, Babinsa juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau menemukan permasalahan yang berkaitan dengan gangguan keamanan maupun tindak pidana, jangan ragu untuk segera menghubungi Babinsa atau Bhabinkamtibmas,” ujar Serka Rokhmad.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang baik antara aparat kewilayahan, pemerintah desa, instansi terkait, serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, terjalin komunikasi dan silaturahmi yang baik antara Babinsa dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga sekitar. Koordinasi antara unsur pemerintah, aparat keamanan, pihak terkait, dan masyarakat juga berjalan dengan baik selama kegiatan berlangsung.
Serka Rokhmad berharap komunikasi sosial dan sinergitas yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah. (*)
Share this content:






Comment