BNEWS.ID, Medan – Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Dan Kasi Tantib Labuhan Deli Puskesmas Labuhan Deli Babinsa Koramil 12/HP, mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) An Robik. di Desa Helvetia Dusun 9a. Kecamatan Labuhan Deli, ke rumah sakit jiwa Amri Tambunan Kab Deli Serdang guna penanganan khusus. Senin (02/12/2024) siang di Medan.
Kasi Trantib Labuhan Deli di sela proses evakuasi mengatakan, evakuasi dilakukan dengan cara menjemput pasien ODGJ itu menggunakan ambulans Puskesmas Labuhan Deli setelah tim melakukan pendekatan terhadap keluarga.
“Kenapa ini kita lakukan, karena memang keluarga belum bisa memberikan perawatan sesuai undang-undang, maka kita beri pemahaman dan mereka setuju (pasien) kita mengirim ke rumah sakit terlebih dahulu,” katanya.
“Informasi yang kita terima, Dikki Candra (Kadus 9a) menderita gangguan jiwa dan menempati rumah yang tidak layak huni.”Kata Ibu Retna Perawat Puskesmas Labuhan Deli.
Menurut dia, evakuasi pasien ODGJ dilakukan karena selain untuk membantu perawatan, juga mencegah dari hal-hal atau tindakan yang membahayakan bagi dirinya sendiri maupun orang lain atau keluarganya.”Tambahnya.
Kadus 9a Helvetia menjelaskan, “Kalau tidak dilakukan (penanganan) itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain, misalnya melempar kaca rumah warga kan bisa beresiko membahayakan bayak orang, kemudian pergi tanpa arah tujuan,” Ungkapnya.
Babinsa Desa Helvetia Serda Sampeniat Surbakti juga menjelaskan, rencananya pasien tersebut akan dibawa dan dikirim ke sebuah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Amri Tambunan Kab Deli Serdang untuk penanganan lebih lanjut.
“Tidak lama biasanya antara dua sampai empat minggu itu obat yang diberikan akan efektif, setelah itu seminggu kemudian ada potensi ke luar, kalau kondisinya sudah stabil biasanya bisa diambil. (F08)