![]()
Langkat – Sat Res Narkoba Polres Langkat amankan seorang pria menguasai Narkotika jenis shabu di Dusun x paya katep Desa Pakubuan, Tanjung pura, Langkat, Rabu,17 Juni 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.
Edy Siswanto (40) warga dusun IX desa pakubuan kec.tanjung pura kab langkat.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya mengatakan di Dusun X paya katep Desa pakubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ada seseorang yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu sabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Sukma Atmaja , melakukan penyelidikan.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan dan mengamankan TSK dipinggir jalan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan BB sabu sabu dikantong depan baju sebelah kiri dan dikantong celana sebelah kanan TSK. Tak bisa menyangkal petugas, kemudian TSK mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya, ucapnya.
Rohmat menjelaskan, Barang Bukti yang diamankan 3(tiga) buah plastik klip sedang bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 2,97Bruto, 1(satu)unit hp merk Nokia warna hitam, 1(satu)bungkus rokok kosong merk Magnum mild warna biru, 1(satu)unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat, paparnya.
Lebih lanjut ungkap rohmat, Guna pemeriksaan lebih lanjut, Kanit II IPDA Sukma Atmaja dan team Opsnal Unit II Satreses Narkoba mengamankan TSK dan dibawa ke Mako polres Langkat sat narkoba, tutupnya. (Bnews – Hidayat)
Share this content:




Comment