![]()
Binjai – Peraturan Walikota Binjai Nomor 16 Tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam percepatan penanganan Virus Corona telah rampung, dan sudah di terbitkan di kota rambutan.
Hal itu seiring dengan pemaparan Gugus Tugas Covid-19 saat menggelar prees conference di Posko penanganan Virus corona Jl. Ikan Hiu, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Rabu (10/6)
Tim Gugus Tugas Covid-19 kota Binjai Ahmad Yani menghimbau agar warga Binjai memahami dan wajib mentaati Peraturan Walikota (Perwal) yang akan segera diberlakukan, sebab ada sanksi bagi yang melanggar.
” sesuai Pasal 24 ayat 1. Gugus tugas berwenang untuk melakukan tindakan administratif bagi warga, aparatur, dan badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perwal ini ” ujarnya.
Yang paling utama, sambung dia ” akan dilakukan penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker ditempat umum, petugas gugus juga akan membubarkan kerumunan masa dan aktivitas lain yang tidak mengindahkan protokoler kesehatan.
Dikatakan Ahmad Yani, yang juga sebagai Kalaksa BPBD kota Binjai “sanksi berupa teguran lisan, peringatan, penahanan kartu indentitas atau KTP, pembubaran kegiatan, hingga pemulangan ketempat asal bila pelanggar bukan warga binjai ” beber dia.
Tak hanya itu, lanjut pria berbadan tegap tersebut ” bagi badan atau pelaku usaha di kota Binjai, akan diberikan saknsi penutupan sementara, pembekuan, sampai dengan pencabutan izin usaha jika melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 (2), yakni menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disenfeksi secara berkala, melarang masuk ketempat usaha bagi yang tidak menggunakan masker, melakukan deteksi suhu tubuh, dan menyediakan fasilitas cuci tangan atau handsanitizer ” tegasnya.
Didampingi Dr. Indra, Ahmad Yani mengharapkan agar masyarakat mengurangi aktifitas diluar rumah jika tidak terlalu penting, dan tetap menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di kota Binjai.(Bnews – Wan)
Share this content:




Comment