![]()
Jakarta, BNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Jumat (3/7). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat, Syah Afandin, terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tujuh orang yang diamankan terdiri atas satu penyelenggara negara, satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur swasta.
“Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim mengamankan tujuh orang yang terdiri atas satu penyelenggara negara, satu ASN Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi membenarkan bahwa penyelenggara negara yang diamankan adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.
Operasi penindakan dilakukan secara bersamaan di tiga lokasi, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan transaksi suap.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek,” ujar Budi.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh KPK, perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
KPK menduga terdapat praktik pemberian fee proyek dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap nilai proyek maupun identitas seluruh pihak yang diduga terlibat karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Usai diamankan, Syah Afandin diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara enam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
“Pada siang ini, satu orang di antaranya yaitu Bupati Langkat dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi.
KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut, termasuk dugaan gratifikasi maupun aliran dana lainnya.
“Tim penyidik akan menelusuri apakah terdapat penerimaan lain atau gratifikasi yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Budi.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum mengumumkannya kepada publik. (Fahmi)
Share this content:






Comment