GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Maruli Siahaan Berakhir di Jeruji Besi

Maruli Siahaan Berakhir di Jeruji Besi

Pelaku, Hermansah Tagam Yusti Maruli Siahaan, Saat Menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Foto: Bnews.id/Jhonson Siahaan)

Loading

Medan, BNEWS.ID – Hermansah Tagam Yusti Maruli Siahaan (28), warga Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Aur, Kecamatan Medan Kota, harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap personel Polsek Medan Area atas kasus pencurian tiga unit telepon genggam.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Rabu (24/06/2026), Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban, Fatahillah (32), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Utama Gang H Syukur, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fazri Lubis SH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026).

Saat itu, korban sedang mengisi daya tiga unit ponsel miliknya di ruang tamu rumah. Korban kemudian tertidur dan baru terbangun setelah dibangunkan adiknya yang memberitahukan bahwa ketiga ponsel tersebut telah hilang.

TNI Ingatkan Warga Kasus Modus Penipuan Online Kian Marak

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Iptu Khairul Fazri Lubis melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melacak keberadaan salah satu ponsel korban melalui fitur GPS.

Dari hasil pelacakan, sinyal GPS sempat terdeteksi berada di kawasan Jalan Aksara, kemudian berpindah ke Jalan Perintis Kemerdekaan, hingga akhirnya berhenti di Jalan Mangkubumi. Setibanya di lokasi terakhir, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, ponsel milik korban telah digadaikan pelaku kepada orang lain dengan harga Rp100 ribu,” ujar AKP Muhammad Ainul Yaqin.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa tiga unit ponsel, yakni satu unit Komon 40 warna metal, satu unit Vivo Y28 warna krem, dan satu unit JOT 60 Pro warna hitam.

Kapolsek menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari hasil pelacakan GPS yang dilakukan petugas terhadap ponsel milik korban.

Begal Motor IRT di Medan Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Buron

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Jhonson Siahaan)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share