![]()
Medan, BNEWS.ID – Begal Motor IRT di Medan Personel Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pembegalan yang sempat viral di media sosial dan menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT), Njo Siaw Ping (46), warga Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku, Muhammad Ridho Siregar (21), warga Jalan Sampali, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Pelaku diamankan saat berada di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fazri Lubis SH mengatakan, peristiwa pembegalan itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) di Jalan Menjangan, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, personel Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar AKP Muhammad Ainul Yaqin.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan Muhammad Ridho Siregar yang saat itu berada di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tak ingin kehilangan jejak, tim Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Iptu Khairul Fazri Lubis langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi kejahatan tersebut bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam korban menggunakan senjata tajam, kemudian merampas satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 2348 GV milik korban. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Saat ini, satu pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu petugas.
Atas perbuatannya, Muhammad Ridho Siregar dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Buron. (Jhonson Siahaan)
Share this content:






Comment