![]()
Medan – Bnews.id: Dukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi dan memberikan keterampilan kerja bagi warga binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyiapkan sekitar 70 titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai Lapas dan Rutan di Indonesia per Mei 2026.
Program ini telah berjalan di Sumatra Utara. Dirjenpas telah mengoperasikan SPPG atau MBG yang melibatkan warga binaan di beberapa Kabupaten/Kota yakni Langkat, Tebing tinggi dan Sibolga.
Anggota Komisi 13 DPR RI, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH, menjelaskan, SPPG atau MBG dibangun dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Iapum bersama tim nya telah meninjau dapur lapas yang langsung dikelolan oleh warga binaan.
” Dapur, mungkin ada yang beberapa yang dibenahi, nanti kita sarankan kepada Kalapas supaya diajukan, agar kita dorong nanti ke kementrian supaya kekurangan-kekurangan berkaitan peralatan dapur disiapkan nanti,” katanya.
Terkait kesiapan menjalankan program SPPG atau MBG Dilapas, Maruli menyebutkan, jarak 1 SPPG dengan SPPG lain memiliki aturan agar tidak terjadi tjmpang tindih.
” Kalau memang lokasinya, sudah ada MBG yang lain, saya pikir dengan aturan yang ada harus radius 600 m, kalau tidak salah. Nah itu, jadi tidak boleh dibuat lagi, sehingga nanti kan tujuannya bisa sama atau dobble,” jelasnya.
Pembangunan SPPG atau MBG harus memenuhi syarat berlaku agar terciptanya kenyamanan dan tidak tumpang tindih.
” Tadi sudah disampaikan ada beberapa lokasi yakni Tebing tinggi, Langkat dan Sibolga,” jelasnya.
Kepala Lapas Kelas 1 Medan, Fanika Affandi, A. Md, I.P, SH, MH, menyampaikan, untuk Lapas Kelas 1 Medan masih dilakukan persiapan dan peninjauan secara matang.
” Khususnya memang, kalau di Sumut ini sudah ada beberapa titik yang ditentukan dan ini masih dalam proses, pendampingan dan melihat apa kesiapan-kesiapannya. Jadi, untuk di seputaran Tanjung Gusta, mungkin, sedang dibicarakan,” kata Kepala Lapas Kelas 1 Medan, Fanika Affandi, A. Md, I.P, SH, MH, saat menerima kunjungan kerja Anggota Komisi XIII DPR RI, Rabu (13/05/2026).
Pemerintah telah mengeluarkan aturan jarak dapur SPPG atau MBG. Aturan ini tidak membolehkan antara dapur SPPG atau MBG berdekatan. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran.
” Jaraknya hanya, 50 sampai 100 Meter. Jadi, ini yang masih dalam pertimbangan. Ini yang kami diskusikan, apakah memang bisa tetap kita laksanakan di seputaran Tanjung Gusta ini atau memang dialihkan ke beberapa titik di tempat yang lain,” tegasnya. (Dodi Kurniawan).
Share this content:






Comment