![]()
Medan, BNEWS.ID – Seorang pria paruh baya bernama Toni Nainggolan alias Om Toni (49), warga Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Kampung Banten, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Area.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah menerima laporan dari korban, Rhafi Aditya Pratama (20), warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Area.
Informasi yang diperoleh awak media ini Sabtu (11/04/2026) siang. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (14/02/2026) lalu di kawasan Jalan Mandala By Pass, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, korban datang ke Pajak Mandala untuk berbelanja dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5429 ALL.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya, namun lalai mencabut kunci kontak. Setelah selesai berbelanja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Area. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, bersama Panit Opsnal, Ipda Khairi Maulana, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap Toni Nainggolan di sekitar kediamannya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, Toni tidak sendirian. Ia dibantu rekannya, Lilik Lay alias Lilik, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku melakukan pencurian bersama rekannya dan menjual sepeda motor tersebut di wilayah Tembung seharga Rp4 juta. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi DANA kepada rekannya,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pembagian, Toni hanya menerima Rp500 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi online di warnet.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos warna biru langit, celana pendek hitam, sepasang sandal, dan topi hitam.
Atas perbuatannya, Toni dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. (Bnews.id/Jhonson Siahaan)
Share this content:






Comment