![]()
Foto: Ilustrasi AI
BNEWS.ID, Aceh Tenggara – Kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Desa Wisata Lombok yang menyeret Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara hingga kini belum menunjukkan titik terang. Meski telah lama dilaporkan, perkara yang terjadi pada tahun 2021 itu masih mangkrak di Polda Aceh tanpa adanya pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Informasi yang beredar menyebutkan, setiap desa di Aceh Tenggara diwajibkan menyetor Rp25 juta kepada oknum APDESI dengan alasan pembiayaan kegiatan desa wisata ke Lombok. Dengan jumlah total 385 desa, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai miliaran rupiah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan kepala desa serta ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dengan jumlah peserta sekitar 650 orang. Namun, sebagian di antaranya justru tidak ikut berangkat. Meski panitia penyelenggara beralasan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari program desa wisata, hingga kini hasil dan manfaatnya tidak jelas. Kondisi inilah yang memicu sorotan dan kritik dari masyarakat.

Teks Foto: Ketua LSM Penjara Kutacane Aceh Tenggara, Gegoh Selian.
Ketua LSM Penjara Kutacane Aceh Tenggara, Gegoh Selian, mendesak Kapolda Aceh yang baru dilantik, Brigjen Marzuki Ali Basyah, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai penanganan kasus ini terkesan dibiarkan tanpa progres.
“Nilai dugaan korupsi dalam bimtek Lombok ini cukup besar. Kami mendesak Kapolda Aceh untuk membuka kembali dan mengusut tuntas kasus ini, agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Gegoh di Kutacane, Jumat (29/8/2025) kemarin kepada Bnews.Id.
Publik menilai, jika dana tersebut benar-benar diselewengkan, maka telah terjadi pengkhianatan terhadap amanah rakyat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat langsung dari dana desa. (Lan01/Lana)
Share this content:






Comment