![]()
BNEWS.ID, Kutacane – Menyusul adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh yang mengungkap adanya tumpukan obat-obatan kedaluwarsa di gudang Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Farmasi Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara bergerak cepat akan memanggil jajaran pejabat terkait untuk dimintai klarifikasi.
Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara yang membidangi urusan kesehatan, Marwan Husni, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Tenggara beserta tiga Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala UPTD Farmasi. Pemanggilan ini merupakan respons langsung atas temuan signifikan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Tahun Anggaran 2024.
“Terkait Hal tersebut, kita nantinya akan minta penjelasan langsung dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, termasuk tiga kepala Puskesmas dan kepala UPTD Farmasi. Kita harapkan mereka semua akan hadir dan menyampaikan keterangan serta data yang dibutuhkan,” ujar Marwan Husni, Jumat, (1/08/2025) siang kemarin.
Temuan BPK ini sempat menjadi sorotan publik setelah dilansir sejumlah media. Dalam laporan tersebut, auditor BPK mengungkapkan bahwa sejumlah besar obat ditemukan dalam kondisi sudah melewati batas masa berlaku (expired) di gudang UPTD Farmasi. Berdasarkan klarifikasi dan data yang disampaikan oleh pihak yang dipanggil, nilai total dari obat-obatan kedaluwarsa itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 juta.
Menanggapi hal ini, Marwan menegaskan bahwa Komisi D DPRK Aceh Tenggara tidak akan tinggal diam. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lanjutan terhadap temuan tersebut, termasuk menelusuri proses pengadaan dan distribusi obat yang dibeli dengan menggunakan dana negara senilai hampir Rp 2 miliar.
“Kami akan terus mendalami persoalan ini. Jangan sampai dana rakyat yang besar itu mubazir hanya karena lemahnya pengawasan atau kelalaian dalam manajemen distribusi obat,” tegas Marwan.
Ia juga memastikan bahwa DPRK akan menyampaikan setiap perkembangan hasil investigasi kepada publik, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran kesehatan di daerah. (Lantra)
Foto: Ilustrasi AI
Share this content:






Comment