GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum Politik
Home » Aliansi Sepuluh Pemuda Demo, Kejari Aceh Tenggara: Kasus RR Kami Hentikan & Kami Akan Proses Sesuai Hukum

Aliansi Sepuluh Pemuda Demo, Kejari Aceh Tenggara: Kasus RR Kami Hentikan & Kami Akan Proses Sesuai Hukum

Loading

BNEWS.ID, Kutacane – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Sepuluh Pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Selasa (29/7/2025) kemarin. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar membuka secara terang benderang penanganan kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) tahun 2023 senilai Rp22 miliar.

Proyek yang dibiayai dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu tersebar di sejumlah titik di Aceh Tenggara dan sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum dilimpahkan ke Kejari setempat. Namun, massa menilai hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjutnya.

“Pelimpahan dari Kejati Aceh ke Kejari Agara ini terkesan diselimuti kabut misteri. Kami mencium adanya indikasi pengaburan fakta di balik proses hukum yang tak kunjung transparan,” ujar Dahriansyah, Koordinator Aksi, dalam orasinya.

Dahriansyah juga menyinggung sejumlah program desa yang dianggap sarat titipan kepentingan, khususnya program literasi yang dinilai tak lahir dari hasil Musyawarah Dusun (Musdus) maupun Musrenbang Desa.

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

“Desa punya hak mengatur urusan sendiri sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tapi kami menduga ada intervensi dan praktik titipan dalam program-program ini. Kejari harus turun tangan sebelum praktik ini makin merajalela,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, mereka mendesak Kejari Aceh Tenggara untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek RR dan melakukan pencegahan dini terhadap program desa yang tak mencerminkan aspirasi masyarakat.

“Kami juga menuntut setiap kepala desa menandatangani fakta integritas yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang dijalankan memang berasal dari permintaan warga. Jika tidak, kami desak Kejari periksa seluruh kepala desa yang kami duga terlibat pemufakatan jahat,” tandasnya.

Massa aksi juga menyerahkan sebuah kotak karton bertuliskan “Kotak Pandora”, yang diklaim berisi dokumen-dokumen penting. Kotak tersebut langsung diterima dan dibuka oleh Kepala Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiawan.

Menanggapi aksi tersebut, Lilik menjelaskan bahwa perkara proyek RR telah dihentikan penyelidikannya pada Agustus 2024. Meski demikian, ia menyatakan terbuka untuk melanjutkan proses hukum jika terdapat bukti baru.

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura, Petugas Amankan Pelaku

“Benar, kasus RR kami hentikan tahun lalu. Tapi jika masyarakat memiliki data atau dokumen baru, kami akan proses sesuai hukum,” ujar Lilik di hadapan massa.

Terkait tudingan keterlibatan Kejari dalam program desa, termasuk literasi, Lilik membantah tegas. Ia menyatakan Kejari sama sekali tidak memiliki peran maupun kerja sama dengan pemerintah desa dalam penyusunan ataupun pelaksanaan program tersebut.

Aksi yang berlangsung damai itu ditutup dengan komitmen dari Kejari Aceh Tenggara untuk menjaga akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam setiap proses hukum yang ditangani. (Lantra)

Share this content:

Personil TNI Lakukan Pengamanan Kampanye Calon Kepala Desa

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share