![]()
BNEWS.ID, Medan – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025 menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Provinsi Aceh kini secara administratif dialihkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keputusan ini menimbulkan sejumlah respons dari berbagai kalangan, termasuk dari anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Abdul Rahim Siregar.
Abdul Rahim menyampaikan pandangannya terkait pengalihan wilayah tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan apapun yang berkaitan dengan penetapan tapal batas antarprovinsi semestinya melalui kajian komprehensif dan disertai musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait, khususnya pemerintah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
“Kita sangat berharap setiap kebijakan, terutama yang menyangkut batas wilayah, dapat dikaji lebih dalam oleh Kemendagri. Apalagi ini menyangkut empat pulau yang secara resmi telah ditetapkan masuk ke wilayah Sumatera Utara. Seharusnya, sebelum keputusan ini keluar, sudah dilakukan pertemuan dan dialog antara pemerintah kedua provinsi untuk mencapai kesepahaman bersama,” ujar Abdul Rahim. Dalam keterangannya, jumat (13/6/2025) siang.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara yang selama ini terjalin harmonis. Menurutnya, hubungan antartetangga provinsi ini harus tetap mengedepankan prinsip saling menghormati dan silaturahmi.
“Selama ini kita saling bertegur sapa, bersilaturahmi dengan baik. Jangan sampai karena permasalahan tapal batas ini hubungan menjadi renggang. Oleh karena itu, mediasi dari Kemendagri mutlak dibutuhkan agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak,” lanjutnya.
Lebih jauh, Abdul Rahim menyebutkan bahwa langkah-langkah strategis selanjutnya harus dipikirkan secara matang, terutama jika ada keberatan dari masyarakat Aceh atas keputusan ini. Ia menilai perlu ada kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kalaupun nanti Sumatera Utara diberikan kewenangan untuk mengelola keempat pulau ini, kita juga harus bijak dalam pengelolaannya. Wilayah kita luas, banyak pulau, dan semua harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ketika wartawan menanyakan secara spesifik nama-nama pulau yang dimaksud, Abdul Rahim menjawab singkat, “Pulau-pulau itu dekat Barus. Masak abang nggak tahu, wartawan senior. Rencana pengalihan ini kan sudah ada sejak 2022, hanya saja baru ditegaskan lewat keputusan resmi tahun ini,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, empat pulau yang dimaksud dalam keputusan Kemendagri tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang kini secara administratif masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. (F08)
Share this content:






Comment