![]()
Medan, Bnews.id – Masalah pengelolaan sampah menjadi perhatian serius di Kota Medan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan perubahan pola hidup masyarakat. Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala, menyampaikan pentingnya pemerintah menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi terbaru guna mengurangi dampak polusi yang berbahaya bagi kesehatan.
Rajudin menjelaskan bahwa UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 menekankan pentingnya perekonomian nasional yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sampah secara efektif sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Medan, Rajudin menyatakan bahwa tuntutan perkembangan zaman menuntut adanya teknologi terbaru dalam pengelolaan sampah. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat di Kota Medan, pelayanan pengendalian sampah perlu terus ditingkatkan.
Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Rajudin menjelaskan bahwa perubahan tersebut penting karena pengelolaan sampah sebelumnya yang merupakan kewenangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kini dialihkan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
Politisi dari PKS ini juga menyampaikan dukungan dari berbagai fraksi di DPRD Kota Medan terhadap perubahan Perda tersebut. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda tersebut.
Naskah penjelasan DPRD Kota Medan kemudian diserahkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang diterima oleh Wakil Wali Kota Aulia Rachman didampingi Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting.
Dengan langkah-langkah inovatif dalam pengelolaan sampah, diharapkan Kota Medan dapat mengatasi masalah sampah secara efisien dan berkelanjutan untuk menjaga lingkungan hidup yang lebih baik bagi generasi mendatang. (FF)
Share this content:






Comment