GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Kekerasan Terhadap Anak, Laporan Polisi Tahun 2016 Sudah 8 Tahun Pelaku Masih Belum Ditangkap

Kekerasan Terhadap Anak, Laporan Polisi Tahun 2016 Sudah 8 Tahun Pelaku Masih Belum Ditangkap

Loading

Medan – Bnews.id: Lembaga Perlindungan Anak Sumut menerima laporan terkait ada tindakan kekerasan terhadap anak berumur 4 tahun yang telah dilakukan oleh seorang pelaku berinisial RH.

Agus Tanjung mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Anak Sumut yang terletak di Jalan Hindu No 12 lantai 2 untuk meminta bantuan terkait kejadian yang menimpa adik kandung beliau.(03/07/2024)

Kedatangan Agus Tanjung disambut baik oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Drs.John Edward Hutajulu dan Wakil Ketua LPA Bid Hukum DR (C) Andi,S.Kom.,S.H.,M.M.,CPM.

Agus Tanjung menyampaikan “Bahwa kejadian yang menimpa adik kandungnya bernama Padil Ardiansyah pada tanggal 13 Desember 2016 dimana waktu itu Ayah beserta adiknya dicegat ketika akan melakukan perjalanan ke ladang kemudian di cegat oleh RH yang merupakan tetangga nya sendiri dan membawa senapan angin kemudian terlibat cekcok dengan ayah korban dan langsung saja RH pada saat itu memukul kepala korban padil Ardiansyah dan pada hari itu juga langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Bolak Tapanuli Selatan sesuai LP Nomor : LP TBL/419/XII/2016/SU/Tapsel/TPS Bolak pada tanggal 31 Desember 2016 di Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan,

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Medan Area dan Kelurahan Denai Bangun “BANG JAGA”

Selanjutnya saya berharap Bapak Kapolda Sumut dapat segera menangkap pelaku karena laporan polisi kami sejak tahun 2016 sampai saat ini pelaku belum ditangkap demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga kami,”ucapnya.

John sebagai Ketua LPA Sumut menambahkan “Tentunya kita sangat prihatin dengan kondisi sang anak, Kita berharap pihak Kepolisian Polda Sumut dan jajaran dapat segera menangkap pelaku tersebut sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak,”tambahnya. (Rel).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share