![]()
Medan – Bnews.id: Ruslan, pria pelaku yang melepaskan tembakan berulang kali ke udara di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, dan dijerat dengan UU Darurat.
“Statusnya tersangka dikenakan UU Darurat. Akibat, tersangka Ruslan menggunakan senjata api di luar aturan yang berlaku,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Kompol Fathir Mustafa mengemukakan, Ruslan memang ada menunjukkan izin kepemilikan senjata tersebut. Namun pihaknya masih mendalaminya sudah sejak kapan Ruslan memakai senjata api.
“Kita telah memeriksa 6 saksi untuk mengusut perkara tersebut. Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan proses penyelidikan belum mengarah ke izin usaha Ruslan yang diduga tidak ada. “Kami masih fokus soal senjata api itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, peristiwa tembakan itu terjadi pada Selasa (3/10/2023). Ketika itu, ada sekitar 30 orang dari organisasi serikat pekerja yang menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. (kc).
Share this content:






Comment