![]()
Medan – Bnews.id :Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap seorang pria inisial ES (48) warga Jl. Konggo Desa Sei Semayang, Medan Sunggal, 13 Juni 2021.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka ES (48) berupa 4 paket kecil sabu-sabu seberat 2 gram.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH saat dikonfirmasi via telepon, (17/6) mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah atas adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, katanya.
Dari hasil informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat data tersangka yang dicurigai. Saat dilakukan penangkapan, tersangka ES (48) berupaya melarikan diri sambil membuang barang haram tersebut.
Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap tersangka. ” Saat diintograsi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal”, paparnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara”, tutup AKP Budiman Simanjuntak. (dodi kurniawan).
Share this content:






Comment