![]()
Medan – Bnews.id :Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dan Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu JH. Panjaitan, Ssos, SH. MH pimpin langsung konferensi gelar kasus penganiayaan dengan berenca di Mapolsek Percut Sei Tuan Jl. Letda Sujono,Percut SeiTuan, Deli Sersang, 27 Januari 2021.
Dalam kesempatanya, AKP Ricky Pripurna Atmaja memaparkan, (27) keberhasilan Polsek Percut Sei Tuan dalam mengungkap kasus penganiayaan berencana oleh 4 tersangka. 4 tersangka yakni AF alias ICA (26) warga Percut Sei Tuan, AM alias Zuin (19), sudah tertangkap dan TSK Mamek, Ijal masuk dalam Daftar Perncarian Orang (DPO), paparnya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa Sepeda Motor Merek Honda dengan nomor polisi BK 2497 AJD dan Video rekaman CCTV.
Diketahui korban bernama Fery Ardiansyah mengalami luka bakar akibat terkena siraman air keras di Jl. Budi Utomo, Indra Kasih, Deli Serdang, 7 Desember 2020. Saat ini korban sedang menjalani perawatan kusus di RS. Imelda Medan.
Lebih lanjut Kapolsek Percut Sei Tuan menjelaskan peristiwa terjadi saat teman korban memberi tahu kepada keluarga korban Ibu Waridah. Mendapat kabar tersebut Ibu Waridah langsung menuju TKP dan melihat korban sudah dalam keadaan luka bakar, jelasnya.
Berdasarkan laporan oleh pelapor Ibu Waridah dengan LP/2512/XII/2020/SPKT Percut, tanggal 07 Desemer 2020, petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang dibantu oleh unit timsus Jatanras Polrestabes Medan langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP.
Dengan dibantu bukti rekaman CCTV, diketahui TSK ICA dibonceng oleh TSK Ijal (DPO) yang sekaligus membawa air keras menuju kos-kosan ICA dan tak lama kemudian, Korban sampai ke kos-kosan ICA. Selanjutnya Korban menuju TKP yang sudah disiapkan oleh Mamek (DPO) dan TSK Juin. “Tetelah mengoper air keras tersebut, disiramkanlah air keras oleh TSK Mamek kepada korban sehingga menyebabkan luka bakar”, ungkapnya.
Diketahui Motif dari peristiwa ini adalah rasa cemburu TSK Juin terhadap korban yang merupakan teman dekat TSK ICA dan rasa kecewa TSK ICA terhadap korban yang tidak ada kepastian pada hubungan mereka.
Kami dari Polsek Percut Sei Tuan dan Polrestabes Medan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menghimbau kepada tersangka yang masih DPO untuk menyerahkan diri. ” Kita akan memberikan tindakan tegas dan terukur”, tegasnya Riscky.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 353 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (2) Yo 55. 56 KUHP. (dodi kurniawan).
Share this content:






Comment