Hukum
Home » Modifikasi Sandal Berisi Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap 4 Warga Aceh

Modifikasi Sandal Berisi Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap 4 Warga Aceh

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi dengan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan pimpin langsung Konferensi Pers gelar kasus Tindak Pidana Narkotika di Mapolrestabes Medan, 20 Januari 2021.

Loading

Medan – Bnews.id :Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi dengan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan pimpin langsung Konferensi Pers gelar kasus Tindak Pidana Narkotika di Mapolrestabes Medan, 20 Januari 2021.


Dalam kesempatanya Irsan menjelaskan, Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil tangkap 4 tersangka terbukti memiliki 415 gram. 4 tersangka yang merupakan warga Aceh berhasil ditangkap yakni IW (23) warga Aceh Utara, TM ( 24 ) warga Aceh Utara, MI (22) warga Aceh Utara dan SB (20) warga Aceh Utara.


Unit 1 Satresnatkoba Polrestabes Medan tangkap para tersangka di sebuah hotel Jl. Gatot Subroto Medan Sunggal, pagi dini hari 20 januari 2021, Pukul 00:30 Wib. Petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 415 gram dengan rincian 4 plastik besar berada pada sebuah sandal yang sudah dimodifikasi tersangka dan tas ransel.


Dari hasil intograsi, tersangka mengaku barang haram tersebut akan dibawa ke Kendari Sulawesi Tenggara. Dengan bersedia membawa Narkotika jenis sabu tersebut, tersangka mendapat imbalan sebesar 12.000.000 rupiah / orang.

Polres Binjai Ungkap Kasus Reskrim Dan Narkoba Kurun Waktu Januari s/d April 2026


Lebih lanjut Wakapolrestabes Medan mengungkapkan, Tersangka mengaku pernah mengirim barang via pesawat ke jakarta dan berhasil. “Dari 4 tersangka ini kita mendapat tersangka lain berinisial O dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, jelasnya.


Untuk menguji keabsahan barang bukti tersebut langsung dilakukan Uji Lab dihadapan awak media. Tim Labfor Polda Sumut dengan menggunakan sebuah alat bernama Trunarc langsung menscan bungkusan plastic berisi Narkotika jenis Sabu dan terbukti bahwa bungkusan tersebut asli tergolong Metamfetamina.


Irsan menyebutkan, dalam jaringan kurir narkotika asal Aceh ini, salah satu tersangka bekerja sebagai specilis modifikasi atau memasuki Narkotika ke dalam sandal dengan cara menjahit. “Sepasang sandal yang berhasil dimodifikasi, tersangka mendapat imbalan sebesar 2. 000.000 rupiah”, paparnya.


Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 Tas ransel yang digunakan untuk menyimpan Narkotika, 2 pasang sandal yang telah dimodifikasi untuk menyimpan Narkotika, 6 unit handphone, 4 bungkus plastik besar berjumlah 415 gram Narkotika Jenis Sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan hasil kejahatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dodi kurniawan)

Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas PA

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share