![]()
Padang Lawas – Bertepatan di hari Kesaktian Pancasila, Tim gabungan TNI-Polri gelar Operasi Yustisi di Jalan Ki Hajar Dewantara Kecamatan Barumun Kabupaten Palas , Jalan Lintas Sibuhuan – Sosa, 1 Oktober 2020.
Ikut dalam Operasi Yustisi gabungan dari kepolisian, yang dipimpin oleh Padal Ipda Suyetno, bersama Kasi trantibum, Personil Satlantas, Personil Polres, TNI dari Personil Koramil 08 Barumun, Kabid Ops Satpol PP dan anggota Satpol PP, Petugas Perhubungan, FKPPI Palas, dan instansi lainnya
Diketahui bagi pelanggar Protokol Kesehatan, Bupati Padang lawas telah memberlakukan sanksi Denda minimal Rp 5000,- maksimal Rp 200.000, Penghentian operasional usaha, pekerjaan atau kegiatan hingga pencabutan ijin usaha.
Namun setiap dilakukan razia oleh petugas gabungan, tetap saja ditemukan pelanggar Protokol Kesehatan.
“Masker yang layak, dan pemakaian masker yang tepat terus kita sosialisasikan agar protokol kesehatan ini benar-benar menjadi perhatian semuanya,” tegas petugas yang sedang melaksanakan tugasnya dilokasi.
“Hasil kegiatan tim gabungan operasi yustisi hari ini, pelanggaran yang tidak pakai masker sudah ada pengurangan, tidak seperti hari – hari sebelumnya.” Terang Petugas Perhubungan Andi Sosa ditemani Imam Bandas dan Ali Darlis
Sebelumnya, terpantau tim gabungan operasi yustisi yang digelar di Simpang SKPD Terpadu Sigala-gala, Kel Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Rabu (30/09/2020) yang dimulai sekira pukul 09.00.wib pagi hingga pukul 12.00.wib siang. Tim yustisi menjaring 74 orang pelanggar dan hanya diberikan teguran dan sanksi sosial. pengsisian BLANKO PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI (BPPS) PERBUP Padang Lawas No 31 Th 2020 oleh petugas (Bnews – MIT)
Share this content:






Comment