Kesehatan
Home » Bupati Palas Akan Cabut Izin Usaha Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Bupati Palas Akan Cabut Izin Usaha Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Loading

Padang Lawas – Sosialisasi Protokol Kesehatan, Bupati Padang Lawas membagikan masker kepada para pengguna jalan dan masyarakat, yang melintas di Jalan K.H Dewantara, Jalan Lintas Sibuhuan – Riau, hari sabtu 26/9/2020 jam 09.00 Wib.

Ikut dalam pembagian masker diantaranya Bupati Padang Lawas. H. Ali Sutan Harahap, Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK., Dandim 0212 TS, Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, SIP, Kasat Lantas, Kasi Propam, Personil Polres Padang Lawas dan Personil Koramil 08 Barumun.


Operasi gabungan bersama ini merupakan Oprasi Yustisi yang di landasi Peraturan Bupati Padang Lawas No. 31 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid-19 yang telah ditetapkan pada tgl 19 Agustus 2020.

Sanksi tindakan yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan yaitu sanksi sosial berupa, Teguran lisan dan/atau denda adminstratif minimal Rp 5000,- maksimal Rp 200.000,
Penghentian operasional usaha, pekerjaan atau kegiatan, sampai Pencabutan ijin usaha.

Hardiknas 2026, Ketua DPRD Medan Salurkan Bantuan Susu dan Vitamin untuk Anak Stunting

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan rasa kepedulian Pemkab Palas kepada kesehatan masyarakat demi jesejahteraan bersama

“Pembagian masker secara gratis ini kepada masyarakat pengguna jalan ini merupakan upaya kita mencegah penyebaran Covid 19 di masa pandemic,”kata Bupati palas .

“Diharapkan dengan hasil yang dicapai, Agar mencegah dan menghentikan penyebaran Covid 19 dikalangan masyarakat., masyarakat dapat paham dan taat kepada aturan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah. Memberikan peringatan / tindakan tertulis kepada masyarakat yg tidak memakai masker,” Jelasnya.

Disisi lain Bupati menambahkan, kegiatan bagi masker tersebut telah dilakukan di beberapa titik di kabupaten palas untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat dan pengguna lalu lintas di jalur tersebut, agar tetap waspada di saat pandemi Covid-19 yang saat ini masih mengintai.

Disamping itu Bupati juga mengingatkan, melalui operasi yustisi ini bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. (Bnews -MIT)

BRI Serahkan Program Peduli TJSL untuk Fasilitas Layanan Publik RSP USU

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share