Politik
Home » Bawaslu Binjai Surati KPU Terkait Verifikasi Berkas Bapaslon ke Lembaga

Bawaslu Binjai Surati KPU Terkait Verifikasi Berkas Bapaslon ke Lembaga

Loading

Binjai-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Binjai meminta kepada KPU untuk memverifikasi berkas dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Binjai ke lembaga terkait.

Hal tersebut dikatakan ketua Bawaslu kota Binjai Arie Nurwanto SH MH, Jumat (18/9/2020) saat ditemui di kantornya jalan Sisingamangaraja kecamatan Binjai Timur.

“Bawaslu sudah menyampaikan surat kepada KPU Kota Binjai untuk melakukan verifikasi faktual dan tanggapan atas seluruh dokumen berkas syarat calon, akan tetapi tidak di “gubris.” oleh KPU Kota Binjai”, ujar Arie.

Walikota Binjai Amir Hamzah Pengecut, Fraksi Gerindra: Pedagang Kecil Digusur Tempat Maksiat Dibiarkan

Arie juga mengatakan, sesuai dengan PKPU pasal 54 ayat 3, bahwa rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditindaklanjuti oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada pimpinan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon.

“Hal ini adalah bagian dari tugas pengawasan Bawaslu Kota Binjai sebagai pencegahan dan mendeteksi potensi adanya pelanggaran/sengketa nantinya terkaitan ditahapan pencalonan ini”, tutur Arie.

Sementara itu, komisioner KPU kota Binjai divisi tehknis, Risnofiardi ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whats Upnya terkait hal tersebut mengatakan verifikasi dilakukan ke pihak terkait dilakukan apabila ada keraguan dan masukan dari masyarakat sesuai pasal 53 PKPU 3 tahun 2017.

“Kita akan lakukan verifikasi apabila ada keraguan dan masukan atau laporan dari masyarakat”, tutup Risno singkat. (Dera)

Dapur MBG Muhammadiyah Batubara Siap Hadirkan Harapan Baru

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share