3 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Oleh Polisi Sektor Binjai Timur

Loading

BINJAI – Giat Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Binjai Timur mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian.

3 orang (tiga) pelaku yang berhasil diamankan yakni, Rio Syahputra Pohan alias Rio (21) warga Jl. Danau Laut Tawar, Lk. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur, Muhammad Reza Anwar alias Reza (21) warga Jl. Ar. Hakim, Kel. Nangka Kec. Binjai Utara, Muhammad Irvan alias Acong (21) warga Jl. Jati Rimbun, Kel. Negara, Kec.Binjai Utara. Senin (23/12/2019)

Kejadian berawal, pada hari Rabu 18 Desember 2019, Sekitar pukul 01.00 Wib, Rio mengajak 2 orang temannya Reza dan Acong untuk melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam No.Pol. BK 6221 XY dan 1 unit Helm Merk LTD warna hitam.

Kemudian, pelaku Rio melakukan aksi memanjat dinding rumah Pelapor/Korban Angga Dwi Pranata (17) warga Jl.Gajah Mada Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur.

Pada saat itu atap rumah belum di pasang karena sedang di Renovasi, selanjutnya Pelaku Reza dan Acong bertugas sebagai satpam memantau situasi di pinggir jalan.

Tak lama kemudian pelaku Rio keluar dengan membawa Sepeda Motor dan Helm dari pintu samping dan para pelaku pergi dari sekitar Rumah yang di curi.

Usai mendapatkan sepeda motor, para Pelaku langsung menjual Sepeda Motor tersebut melalui Aulia alias Unyil ke Kel.Tanjung Jati, Kec. Binjai Barat dengan harga fantastis, sebesar Rp. 950.000,- dan Helm dijual melalui media sosial.

Selanjutnya, mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa Pelaku Pencurian di rumah milik Angga sedang berada di rumah kos-kosan di km 18 pekan Jl.Danau Poso Kel. sumber karya Kec. Binjai Timur, Kemudian Kanit Reskrim Ipda H. Sibuea bersama anggota melakukan penangkapan beserta warga setempat dan ke 3 pelaku berhasil diringkus.

Adapun kerugian yang dialami Korban sebesar Rp.4.000.000 dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Sepeda Motor merk Suzuki Smash warna Merah No.Pol : BK 3693 SR, 1 Buah Helm Merk LTD warnan hitam serta barang bukti surat Sepeda Motor yang telah dijual berupa 1 Lbr STNK Asli Sp.motor Merk Honda No.Pol : BK 6221 XY, No.Ka MH1JF22159K112518 No. Sin JF22E-1113850.

Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Siswanto mengatakan, “Ke 3 Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Binjai Timur untuk di periksa serta diberi hukuman sesuai hukum NKRI”, Jelas Siswanto. (Bnews – Meru)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Antisipasi Keramaian Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polsek Binjai Timur Gelar Pos Pam
Next post Jelang Pilkada 2020, Panwascam se Kota Binjai Resmi Dilantik