Warga Raja Tengah Langkat Berharap Proses Sidang Kasus Kerangkeng Besi Cepat Usai

Loading

Langkat –

Warga Desa Raja Tengah berharap proses persidangan Bupati non aktif TRP maupun anaknya DP agar cepat terselesaikan. Hal tersebut dicetuskan warga karena sudah sangat merasa resah atas kondisi lokasi pemukiman mereka yang saat ini sudah tidak aman lagi.

Seperti yang disampaikan Bariah (46), warga Desa Raja Tengah disela pelaksanaan persidangan DP terkait keberadaan rumah binaan/rehabilitasi narkoba milik TRP, ia merasa sangat resah semenjak rumah binaan tersebut dinyatakan ditutup, keadaan desa mereka sudah tidak aman lagi.

” Semenjak rumah binaan yang selama ini di kelola oleh keluarga bapak TRP ditutup, keadaan desa kami sudah tidak aman lagi, narkoba semakin marak,” cetus Bariah dengan nada kesal saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (10/8/22) siang.

Kedatangan kami ke Pengadilan ini memang khusus untuk melihat proses jalannya persidangan, kami berharap agar proses persidangan DP maupun TRP dapat segera selesai, dan kami menaruh harapan besar kiranya desa kami dapat kembali normal seperti sedia kala saat keluarga TRP berada di Desa Raja Tengah.

“Kami ke pengadilan ini memang mau melihat proses sidang DP, kami berharap persidangan dapat segera selesai, dan setelah sidang selesai besar harapan kami desa tempat kami tinggal situasinya kembali normal seperti sedia kala, saat pak TRP dan keluarganya berada di Raja Tengah,” harap Bariah.

Hal senada digelontorkan oleh Sri Juliani (46) warga Desa Raja Tengah, dirinya juga merasa tidak nyaman lagi semenjak rumah binaan milik pak TRP tidak aktif lagi, karena di desa mereka peredaran narkoba semakin marak.

Menurutnya aksi kriminal juga semakin menjadi jadi, dibuktikan dengan hasil tanaman kebun sawit mereka saat ini selalu hilang dicuri maling, bahkan warga saat ini juga merasa tidak aman lagi memarkirkan sepeda motornya diluar rumah.

” Saya merasa sedih dan sangat resah melihat kondisi desa kami, tanaman sawit sekarang ini selalu dicuri maling, bahakan kereta didalam rumah pun dicuri maling saat keadaan kosong”, kalau dulu desa kami sangat aman tapi sekarang sangat berubah,” sebut Juli.

Kondisi desa tersebut berubah, sambung Juli setelah rumah rehab yang dulunya dikelola keluarga pak TRP tidak ada lagi, sehingga pengguna narkoba semakin bertambah, dan aksi pencurian pun menjadi jadi.

Pada umumnya orang tua sangat merasa resah atas masa depan anak anaknya khawatir terpengaruh dengan kondisi tersebut.

“Dulunya ketika  rumah binaan terhadap pengguna narkoba milik pak TRP masih aktif, tidak ada kerawanan di desa kami, dan juga tidak ada orang yang berani melakukan pencurian, kami juga sebagai orang tua merasa tenang,” pungkas Juli.

Hari ini pihak pengadilan negeri Stabat menggelar sidang Tindak Pidana terhadap delapan orang terdakwa diantaranya  DP DAN HS  Dipersangkakan Melanggar Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 Kuhp Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sementara Terdakwa Sp/JS/ RG Dan TS dipersangkakan melanggar pasal 2 AYAT 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Tppu Atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP. Dan  HG DAN IS dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Sidang yang dipimpin Oleh Ketua Majelis Hakim  Halida Rahardhini, mendengarkan   Keterangan Saksi Yang  Dihadirkan Oleh jaksa penuntut umum untuk 3 berkas Dakwaan Terhadap 8 Orang Terdakwa terkait tindak Pidana yang terjadi Dilokasi Panti Rehabilitasi Narkoba Milik Mantan Bupati Langkat Non Aktif T-R-P. (Tp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Dooor! Pria Bertato Menjadi Korban Penembakan Oknum Petugas, Warga Temukan 8 Selonsong
Next post Humas Poldasu Giat Supervisi Ke Polres Langkat