![]()
BNEWS.ID, Medan – Puluhan warga dari Serdang Bedagai mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Medan di Jalan Ngumban Surbakti, Senin (28/4/2025). Mereka mendesak pembatalan rencana eksekusi Rumah Makan Simpang Tiga Perbaungan yang dijadwalkan dilakukan Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 30 April mendatang.
Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan, Muslim Muis, menegaskan bahwa eksekusi tidak semestinya dilanjutkan karena saat ini tengah berlangsung upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.
“Kami meminta Ketua Pengadilan Tinggi Medan membatalkan rencana eksekusi ini, karena proses PK sedang berjalan,” ujar Muslim.
Ia juga menyoroti bahwa tahapan prosedural eksekusi yang diatur dalam Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 belum dilaksanakan. Muslim menilai Pengadilan Negeri Sei Rampah mengabaikan kewajiban melaksanakan tahapan-tahapan penting seperti aanmaning (peringatan), konstatering (pencocokan objek), hingga pengosongan.
“Semua tahapan itu wajib dilalui sebelum eksekusi dilakukan. Namun faktanya, itu diabaikan. Kami mempertanyakan, ada apa sebenarnya dengan Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berani melanggar aturan Mahkamah Agung?” tegasnya.
Muslim memperingatkan bahwa dampak eksekusi tidak hanya menyasar pemilik usaha, tetapi juga para pekerja yang menggantungkan hidupnya di Rumah Makan Simpang Tiga.
“Kalau dieksekusi, banyak keluarga kehilangan mata pencaharian. Ini akan memperparah angka pengangguran di daerah kami,” imbuhnya.
Selain persoalan sosial, Muslim juga mengungkapkan bahwa Rumah Makan Simpang Tiga merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar bagi Kabupaten Serdang Bedagai. Ia menuding eksekusi tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak, yakni PTPN, yang menurutnya tidak lagi memiliki hak hukum atas tanah tersebut.
“PTPN tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) aktif di lokasi itu. Jadi secara hukum, mereka tidak punya legal standing untuk mengajukan eksekusi,” ujarnya. Ia menambahkan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, massa siap membawa masalah ini ke Mahkamah Agung.
Muslim juga menduga ada permainan dalam rencana eksekusi ini. Menurutnya, upaya pengosongan terkesan sebagai bentuk pemaksaan kehendak.
“Seharusnya eksekusi ditunda jika masih ada proses hukum berjalan,” tegasnya lagi.
Tak hanya itu, ia juga meminta kejaksaan yang berperan sebagai pengacara negara diperiksa karena dicurigai adanya koordinasi yang melanggar prosedur hukum.
Dalam aksi tersebut, salah satu perwakilan pekerja, Andi, turut menyuarakan keresahan para karyawan. Ia berharap eksekusi dibatalkan agar para pekerja tetap dapat mempertahankan pekerjaan mereka.
“Di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti ini, mencari pekerjaan baru bukan hal mudah,” keluh Andi.
Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Medan, Samsul Bahri, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi warga dan menyampaikannya kepada pimpinan.
“Kami akan menyampaikan tuntutan ini ke pimpinan Pengadilan Tinggi Medan agar bisa dipertimbangkan dan dicarikan solusi terbaik,” kata Samsul.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum perkara ini sudah berjalan cukup panjang hingga ke Mahkamah Agung. Terlebih, jika benar Peninjauan Kembali telah dikabulkan, maka hal itu menjadi pertimbangan penting.
Samsul mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati jalur hukum yang berlaku dan mengajukan keberatan melalui mekanisme resmi. (F08)
Bagikan berita ini :








