![]()
MEDAN — bnews.id: Tim Khusus JCS Polrestabes Medan bersama Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin langsung oleh Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, berhasil menangkap seorang pria berinisial DH (42) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan merampas telepon seluler (HP) korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terkait dengan penjualan dan penadahan HP hasil kejahatan, yakni LM (45) dan RH (24) .
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada Polrestabes Medan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah bangunan di Jalan Amal, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kanit resmob satreskrim Polrestabes Medan, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui HP milik korban berada di kawasan Dusun V Purwodadi, Jalan Pardede, Gang Flamboyan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan HP tersebut di rumah RH yang diduga sebagai penadah.
” Dari RH, polisi memperoleh informasi mengenai LM yang diduga menjual HP tersebut. Petugas kemudian mendatangi kediaman LM di kawasan Perumahan Mutiara Biru, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan,” katanya.
Dalam pengembangan berikutnya, polisi mengetahui suami LM, yakni DH, sedang berada di rumah istri pertamanya di kawasan Jalan Platina IV, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan DH.
Pelaku Mengaku Polisi
Dalam pemeriksaan awal, DH mengaku menghentikan korban bersama seorang pria yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor. Tersangka menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi dan kemudian mengaku sebagai anggota polisi.
Tersangka juga diduga menanyakan surat izin mengemudi (SIM), penggunaan helm, serta mempertanyakan apakah pasangan tersebut sering masuk hotel.
Setelah itu, tersangka diduga meminta korban turun dari sepeda motor dan menyuruh teman laki-laki korban melanjutkan perjalanan. Korban kemudian dibawa tersangka menuju kawasan Jalan Ring Road hingga Ngumban Surbakti.
Di perjalanan, tersangka meminta HP korban dan menyuruhnya meletakkan HP tersebut di jok sepeda motor. Korban selanjutnya dibawa ke sebuah bangunan kosong dan sepi di Jalan Amal.
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban. Setelah kejadian, korban disebut diminta mengenakan kembali pakaiannya, sementara tersangka pergi meninggalkan lokasi,” ungkap Iptu Ramadhani Bimo Setiadi.
HP Dijual Rp600 Ribu
Selain mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan, polisi juga menelusuri keberadaan HP milik korban. Berdasarkan keterangan tersangka, HP tersebut dijual kepada RH dengan harga Rp600 ribu melalui transaksi secara COD di kawasan Jalan Bilal, Medan.
Polisi menyebut DH diduga telah menjual sedikitnya enam unit HP kepada RH. Barang-barang tersebut diduga berasal dari sejumlah tindak pidana lainnya.
“Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan informasi bahwa DH diduga telah melakukan lebih dari 20 aksi di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian, melakukan pemerasan, serta diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.,” sebutnya.
Polisi juga menemukan enam rekaman video yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pencocokan dengan laporan polisi lainnya.
Pernah Dipidana
Dari hasil pemeriksaan, DH disebut merupakan residivis. Ia sebelumnya pernah menjalani proses hukum pada 2020 di wilayah hukum Polres Belawan dalam kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi.
Pada 2021, DH kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara pemerasan dengan modus serupa di Polsek Medan Tembung.
“Dalam kasus terbaru ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang diduga digunakan tersangka, helm, sarung tangan, masker berlogo TNI-Polri, tas, dompet, telepon seluler, sepeda motor Honda Vario 160, serta sejumlah barang lainnya,” tutur Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Dari LM, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler dan sepeda motor Honda Stylo 160. Sementara dari RH, petugas mengamankan satu unit HP Infinix Hot 60 Pro.
Saat ini ketiga orang tersebut masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Medan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan tersangka dengan sejumlah laporan kasus lainnya. (Dodi Kurniawan).
Share this content:






Comment